Sabtu, 19 Januari 2013

LARASITA












BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang
Kualitas pelayanan institusi birokrasi dapat dilihat dengan baik tidaknya  pelayanan yang diberikan serta dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dalam rangka memenuhi tuntutan dan kebutuhan masyarakat. Dalam hal ini perlu diterapkan strategi peningkatan pelayanan yang tanggap terhadap kebutuhan kebutuhan masyarakat tersebut. Penataan dan pembinaan, dan pendayagunaan aparatur yang sangat diperlukan untuk dapat mencapai pelayanan publik yang berkualitas sesuai dengan yang didambakan masyarakat.
Birokrasi yang terjadi pada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) cenderung mengitari pengurusan sertifikasi tanah adalah birokrasi yang rumit dan tidak praktis, serta perilaku sejumlah oknum yang mengambil keuntungan. Kondisi semacam ini berdampak negatif karena masyarakat menjadi apatis dalam mengurus sertifikasi tanah di Kantor BPN. Sehingga perlu upaya yang harus dilakukan untuk mengatasi masalah-masalah mengenai pelayanan publik yaitu dengan cara mencari formula-formula baru yang dapat membantu masyarakat untuk memenuhi berbagai kebutuhannya.
Berdasarkan pada Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2009 tentang LARASITA Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia maka secara resmi LARASITA diterapkan di seluruh kantor Badan Pertanahan Nasional. LARASITA merupakan sebuah program baru dari Kantor Badan Pertanahan Nasional yang memberikan kepastian hukum dalam proses serta memudahkan bagi masyarakat yang hendak melakukan sertifikasi tanah, sekaligus memotong mata rantai pengurusan Sertipikat tanah dan meminimalisir biaya pengurusan.
LARASITA dibangun dan dikembangkan untuk mewujudnyatakan amanat pasal 33 ayat (3) UUD 1945, Undang-Undang Pokok Agraria serta seluruh peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan. Pengembangan LARASITA berangkat dari kehendak dan motivasi untuk mendekatkan Badan Pertanahan Nasional dengan masyarakat, sekaligus mengubah paradigma pelaksanaan tugas pokok dan fungsi BPN dari menunggu atau pasif menjadi aktif atau proaktif.
Layanan Rakyat untuk Sertifikasi Tanah (LARASITA) merupakan program yang memadukan teknologi informasi dengan pelayanan petugas BPN dalam bentuk pelayanan bergerak, diharapkan mampu menghapus praktik persoalan Sertipikat tanah dan memberikan kemudahan serta akses yang murah dan cepat dalam mewujudkan kepastian hukum. Tujuannya, adalah untuk menembus daerah-daerah yang sulit dijangkau, sehingga masyarakat yang tinggal di daerah terpencil tersebut dengan mudah mendapatkan pelayanan pertanahan tanpa harus menempuh jarak yang jauh dan biaya transportasi yang besar.
Program mutakhir dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) ini bertujuan untuk mempercepat waktu, memperpendek jarak, dan memudahkan pengurusan sertifikasi tanah. Bentuk komunikasi dalam program LARASITA adalah sosialisasi yaitu dengan menyampaikan kepada masyarakat luas bahwa dalam rangka pembangunan di bidang pertanahan, BPN mempunyai sebuah program baru yang dikenal dengan sebutan LARASITA,yaitu sebuah program penerbitan Sertipikat tanah secara cepat, mudah dan terjangkau.
Melalui program LARASITA, kantor pertanahan diharap mampu menyelenggarakan tugas-tugas pertanahan dimanapun target kegiatan berada. Pergerakan tersebut juga akan memberikan ruang interaksi antara aparat Badan Pertanahan Nasional dengan aparat ditingkat kecamatan, kelurahan/desa, dan tingkat komunitas masyarakat, terutama pada lokasi yang jauh dari kantor Badan Pertanahan Nasional.



B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian pada latar belakang diatas, maka permasalahan yang akan diangkat pada makalah ini adalah :
1.        Apa tujuan dan manfaat dari Program LARASITA?
2.        Apa saja jenis-jenis pelayanan pertanahan yang diberikan oleh Program LARASITA?
3.        Bagaimana implementasi Program LARASITA di Kantor Pertanahan?
4.        Apa saja  faktor pendukung dan penghambat kegiatan operasional LARASITA?


C.     Tujuan Penulisan

Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah:
1.             Untuk mengetahui tujuan dan manfaat dari Program LARASITA;
2.             Untuk mengetahui jenis-jenis pelayanan pertanahan yang diberikan oleh Program LARASITA; dan
3.             Untuk mengetahui bagaimana implementasi Program LARASITA,
4.             Untuk mengetahui faktor pendukung dan penghambat Program LARASITA.








BAB II
PEMBAHASAN

A.          Pengertian Larasita

Sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2009  tentang Layanan Rakyat Sertipikasi Tanah (Larasita) Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, dalam pasal 1 dinyatakan bahwa  dalam rangka mendekatkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia kepada masyarakat dikembangkan pola pengelolaan pertanahan yang disebut dengan LARASITA.LARASITA merupakan kebijakan inovatif yang beranjak dari pemenuhan rasa keadilan yang diperlukan, diharapkan, dan dipikirkan masyarakat.
LARASITA ( Layanan Rakyat Untuk Sertipikasi Tanah ) memberikan Pola Pelayanan Pertanahan yang secara aktif dilakukan oleh BPN RI bagi masyarakat dalam pengurusan pertanahan untuk memberikan keadilan bagi masyarakat, mempercepat proses, meningkatkan cakupan wilayah dan untuk menjamin pengurusan pertanahan tanpa perantara dengan cara mendekatkan pelayanan BPN RI secara langsung kepada masyarakat melalui Kantor Pertanahan Bergerak ( mobile office ).
Program ini merupakan perpaduan dari aplikasi teknologi informasi dengan pemberian pelayanan pertanahan dalam bentuk pelayanan bergerak yang diharapkan dapat mampu meminimalisir persoalan tanah dan memberikan kemudahan serta akses yang cepat dan murah dalam mewujudkan kepastian hukum. LARASITA ini ditujukan untuk menembus daerah-daerah yang sulit dijangkau. Hal ini bertujuan agar masyarakat di daerah pelosok dapat dengan mudah mendapatkan layanan pertanahan tanpa harus kesulitan dalam menempuh jarak dan mengeluarkan biaya transportasi yang cukup besar.
LARASITA Merupakan layanan langsung sistem front office mobile secara online dengan kantor pertanahan setempat sehingga LARASITA diharapkan akan mampu membantu dalam proses pendaftaran tanah dan pemeliharaaan data pendaftaran tanah Kantor Pertanahan Kabupaten setempat (sesuai dengan Pasal 1 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah).

B.          Dasar Hukum

Dasar Hukum dari Kegiatan Opearsional Layanan Sertipikasi Tanah (LARASITA) adalah sebagai berikut :
1.    Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentng Pendaftaran Tanah,
2.    Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional,
3.    Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pelaksanaan Pendaftaran Tanah,
4.    Instruksi Menteri Negara Agraria / Kepala BPN Nomor 3 tahun 1998 tentang Peningkatan Efisiensi dan Kualitas Pelayanan Masyarakat di Bidang Pertanahan,
5.    Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 18 tahun 2009 tentang Larasita Badan Pertanahan Nasional RI,
6.    Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 24 tahun 2008 tentang Pembentukan Tim Kegiatan Larasita,
7.    Keputusan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Tanah.


C.          Sarana Pendukung LARASITA

Di dalam pelaksanaanya dilapangan, Kegiatan Operasional LARASITA memerlukan sarana utama yang berupa :
·       Aplikasi pelayanan pertanahan mobile ( Kantor Pertanahan Bergerak ) yang menggunakan teknologi internet. Aplikasi ini didesain untuk dioperasikan dilapangan baik secara online maupun offline.
·       LARASITA dijalankan oleh satuan tugas bermotor ( mobil & sepeda motor ) dari Kantor Pertanahan untuk melaksanakan semua tugas Kantor Pertanahan dalam wilayah administrasi Kantor Pertanahan Kabupaten / Kota, secara online maupun offline dengan memanfaatkan teknologi mutakhir dibidang pendaftaran tanah, tengan Teknologi Informasi dan Komunikasi yang dihubungkan melalui satelit dengan memanfaatkan fasilitas internet dan "wireless communication system".


D.          Tujuan dan Manfaat LARASITA

LARASITA menjalankan tugas pokok dan fungsi yang ada pada Kantor Pertanahan melaui mekanisme pelayanan pertanahan mobile .Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi tersebut memerlukan pendelegasian kewenangan guna kelancaran pelaksanaan di lapangan.Dengan demikian LARASITA merupakan pemberian pelayanan pertanahan yang bertujuan untuk :
1.             membangun kepercayaan masyarakat terhadap Badan Pertanahan Nasional,
2.             mendekatkan pelayanan pertanahan kepada masyarakat terutama yang secara geografis mempunyai kendala untuk mendatangi Kantor Pertanahan,
3.             meminimalkan bias informasi pertanahan di masyarakat,
4.             meminimalisir adanya percaloan tanah karena masyarakat langsung dilayani oleh Petugas BPN,
5.             mencapai target sertipikasi bidang tanah nasional,
6.             mengurangi terjadinya konflik pertanahan.

Adapun manfaat dari adanya Program LARASITA adalah :

1.             masyarakat secara langsung menikmati pelayanan yang terukur, jelas, terang, dan mudah,
2.             meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja birokrasi, khusunya BPN RI,
3.             mewujudkan komitmen pemerintah dalam mewujudkan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik, mudah, dan terjangkau,
4.             memberikan kepastian hukumserta memudahkan proses bagi masyarakat yang hendak membuat sertipikat tanah,
5.             memfasilitasi penyelesaian atas tanah-tanah yang bermasalah yang mungkin diselesaikan di lapangan,
6.             menyambungkan program BPN RI dengan aspirasi yang berkembang di masyarakat.
7.             Memotong mata rantai pengurusan sertipikat tanah dan meminimalisir biaya pengurusannya,
8.             Meningkatkan nilai manfaat birokrasi kepada masyarakat,
9.             Sebagai karya inovatif dalam pelayanan publik yang bisa mendorong kreativitas pelayanan oleh aparatur negara kepada rakyat.

E.          Jenis Pelayanan

Beberapa kegiatan pelayanan pertanahan yang dapat dilayani oleh Program LARASITA meliputi kegiatan pendaftaran tanah pertama kali dan kegiatan pemeliharaan data pendaftaran tanah antara lain sebagai berikut :
1.      pendaftaran tanah pertama kali yang merupakan proses konversi (baik pengakuan maupun penegasan hak) secara sporadik,
2.      pengecekan sertipikat,
3.      roya,
4.      pemecahan sertipikat,
5.      pemisahan sertipikat,
6.      penggabungan sertipikat
7.      pengembalian batas,
8.      pengukuran dan pemetaan bidang tanah,
9.      pengukuran ulang dan pemetaan bidang tanah,
10.  peralihan hak – hibah
11.  peralihan hak – jual beli
12.  peralihan hak – pembagian hak bersama,
13.  peralihan hak - pewarisan
14.  peralihan hak – tukar menukar
15.  peningkatan hak dari Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik


F.           Implementasi Program LARASITA

Kegiatan operasional LARASITA didukung oleh dua faktor utama yaitu :
a.         Satuan kerja (tim pelaksana) LARASITA dan
b.         Aplikasi pelayanan LARASITA

Implementasi Program LARASITA dapat dilihat dengan cara membandingkan antara sasaran kebijakan yang dikeluarkan pemerintah (tujuan dan manfaat) dengan penerima manfaat kebijakan yang dalam hal ini adalah masyarakat. Artinya apabila isi kebijakan yang dikeluarkan dapat memberikan manfaat yang baik bagi masyarakat maka kebijakan tersebut dianggap berhasil. Sebaliknya apabila masyarakat menganggap bahwa program yang dikeluarkan pemerintah tidak cukup efektif maka kebijakan tersebut dianggap gagal.
Humas BPN RI mempunyai strategi dalam meningkatkan pelayanan pertanahan dengan cara mengeluarkan program LARASITA yang bertujuan untuk memudahkan dalam mengurus sertipikat. LARASITA merupakan program BPN yang diluncurkan pada Desember 2008. Fungsi dari program itu tidak sebatas melayani sertipikasi tanah melainkan juga sebagai kantor pertanahan. Ibaratnya, LARASITA adalah Kantor Pertanahan Bergerak sehinngga kegiatan operasional LARASITA dituntut bisa menjangkau warga di berbagai pelosok daerah dan kepulauan. Tak ayal, BPN menyediakan 124 armada mobil dan 248 sepeda motor untuk membantu kegiatan operasional LARASITA. Untuk menjangkau daerah kepulauan, BPN menyediakan kaapal LARASITA yang saat ini beroperasi di Kepulauan Seribu, Jakarta. Selanjutnya BPN RI akan menagadakan kapal LARASITA untuk daerah kepulauan lainnya di Indonesia.Sepeda motor disediakan untuk mempercepat akselerasi dan daya hingga ke wilayah yang sulit dijangkau mobil. Kendaraan beroda empat itu juga dilengkapi penunjang seperti komputer jinjing, printer, komputer, genset mini, dan sound system.
Tim pada mobil LARASITA terdiri dari sopir, satu tenaga teknisi, operator entry data pemeriksa berkas permohonan dan seorang pembantu bendahara. Untuk sepeda motor dilengkapi dengan alat ukur tanah. Pelayanan model ini meminimalisasi beban biaya transportasi masyarakat di daerah terpencil yang bila mengurus sertipikasi ke kantor pertanahan tidak cukup dengan satu kali kunjungan. Seluruh prosedur pelayanan di Kantor Pertanahan sudah tercakup mobil LARASITA, mulai dari penyediaan formulir, pendataan berkas, hingga pemprosesan sama dengan layanan di Kantor Pertanahan.
Program ini merupakan layanan jemput bola dengan kunjungan ke rumah-rumah warga secara online dengan memanfaatkan teknologi mutakhir yang dihubungkan melalui satelit yang tersambung dengan Kantor Pertanahan dengan cara memanfaatkan fasilitas internet dan wireless comunication system.
Pola administrasi LARASTA harus tetap melalui prosedur. Artinya kelengkapan administrasipertanahan tetap harus dipenuhi. LARASITA bukan proyek nasional (Prona) yang bersifat gratis. Biaya yang dikeluarkan pemohon adalah sama dengan biaya di kantor pertanahan. Petugas hanya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat di setiap kelurahan agar mereka bisa mengurus sendiri tanpa melalui pihak ketiga (calo).
Aplikasi pelayanan LARASITA melalui perangkat jaringan teknologi informasi dan komunikasi yang tersambung secara langsung dengan server di Kantor Pertanahan dengan menggunakan sarana jaringan komunikasi seperti kabel, satelit, maupun radio yang dianggap paling aman. Standar keamanan komunikasi data menggunakan dua kriteria disesuaikan dengan ketersediaan jaringan komunikasi di Kantor Pertanahan yaitu :
1.         Menggunakan jaringan internet yang telah ditetapkan BPN RI yaitu jaringan BPN RI NET yang menggunakan teknologi MPLS (multiprotocol label switching),
2.         Untuk kantor pertanahan yang belum terintegrasi dengan jaringan yang telah ditetapkan BPN RI maka jaringan komunikasi dapat menggunakan jalur komunikasi internet yang telah dilengkapi firewall (perangkat pengaman jaringan).
Pada gambar berikut dapat dilihat mengenai konfigurasi komunikasi data antara Data Kantor Pertanahan, mobil LARASITA dan Pusat Data Pertanahan BPN RI.
Gambar 1   :  Konfigurasi komunikasi data
Sumber       :  Dokumentasi Kantor Pertanahan Kota Metro
Pusat Data Pertanahan BPN RI
(Gedung
BPN RI)
Internet
Data Base Server
(di Kantah Kota Metro)
Virtual Private Network (VPN)
Identify Provider (IP)
Speedy Modem
AC27261U
Mobil LARASITA
(some where some place)
 













Dari gambar diatas dapat dinterpretasikan bahwa semua data yang diolah berasal dari pusat data pertanahan BPN RI yang disambungkan melalui internet apabila telah tersedia infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi. LARASITA tersambung secara langsung dengan server di Kantor Pertanahan Kabupaten/ Kota. Ketersediaan Sistem Land Digital Database sudah harus diinstal terlebih dahulu di Kantor Pertanahan. Provider yang digunakan adalah Telkom dan Telkomsel. Yang kemudian data-data tersebut disambungkan melalui modem AC2726IU ke mobil LARASITA yang sedang beroperasi.
Sesuai dengan Keputusan BPN Nomor 24 Tahun 2008 maka di Kantor Pertanahan Kabupaten/ Kota lokasi LARASITA dibentuk Tim Pelaksana Kegiatan Pembinaan dan Monitoring Kegiatan LARASITA  seperti yang digambarkan dalam bagan berikut :
Gambar 2   :  Konsepsi Struktur Tim Pelaksana Kegiatan LARASITA
Sumber       :  Dokumentasi BPN RI

KEPALA KANTOR
Tim Penyuluh
Koordinator Lapangan
KEPALA KANTOR
Petugas Loket
 











Dari gambar di atas, maka penulis dapat menginterpretasikan bahwa Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/ Kota melakukan pembinaan, arahan, dan monitoring kegiatan pelayanan Larasita. Tim penyuluh terdiri dari minimal dua orang yaitu pejabat eselon IV, V atau staf senior yang bertugas sebagai ketua tim. Koordinator Lapangan (Manager Pelayanan) adalah pejabat eselon IV, V, atau staf senior yang memimpin pelaksanaan LARASITA di lapangan. Petugas loket adalah staf Kantor Pertanahan Kabupaten/ kota yang mampu bertugas sebagai petugas loket I, II, III, IV serta petugas pelayanan pengaduan masalah pertanahan. Sedangkan petugas teknis adalah staf Kantor Pertanahan yang mampu bertugas sebagai pengemudi dan membantu menangani permasalahan teknis yang secara umum terjadi di lapangan. Petugas tersebut juga dapat membantu melakukan entry data.
Dalam kegiatan operasionalnya diperlukan peran tim yang mampu bekerjasama dengan baik. Koordinasi kegiatan dilaksanakan oleh Seksi P2M yaitu Seksi Pengendalian dan Pemberdayaan Masyarakat. Petugas LARASITA terdiri dari tig a bagian yaitu Koordinator Lapangan, Tim Penyuluh, serta Petugas loket yang memiliki peran masing-masing.
Awalnya kegiatan sosialisasi dilakukan di tingkat Kabupaten/ Kota dengan sasaran Para pejabat di Pemerintah Daerah seperti Camat, Lurah, dan Organisasi Masyarakat. Kegiatan sosialisasi yang dilakukan meliputi jadwal kedatangan mobil LARASITA dan informasi mengenai persyaratan permohonan sertipikat dan tugas-tugas Kantor Pertanahan. Kegiatan selanjutnya adalah pemberian pelayanan pertanahan melalui LARASITA. Kemudian aplikasi LARASITA menyiapkan laporan harian atau monitoring kegiatan LARASITA yang harus dicetak oleh petugas. Hasil cetakan laporan menjadi laporan serah terima berkas dan keuangan kepada petugas di kantor pertanahan setempat sebagai bahan laporan dan kajian evaluasi.









Kegiatan Tim LARASITA digambarkan  di dalam matrik berikut:
Gambar 3   :  Matrik Peran Tim dalam Kegiatan LARASITA
Sumber       :  Dokumentasi Kantor Pertanahan Kota Makasar
No.
Peran/ Pelaksana
Kegiatan
Output

1



2




3


4


5

6



7





TEKNISI



1  Bergantian
    (Seksi P2M)
2   Seksi P2M
3   Pelayanan

Seksi P2M


Seksi P2M


Loket

Back Office IT



Seksi P2M
Perlengkapan
Koordinasi




`
Petugas :
1.      Koordinator Lapangan
2.      Tim Penyuluh
3.      Petugas Loket
Persiapan : Lokasi, Jadwal, kelompok (25 pemohon)
Sosialisasi
Pelayanan
·         Koneksi Aplikasi
·         Keamanan jaringan komunikasi
Monitoring
Pasca sertipikasi
(Akses reform)
 
























1 Kendaraan
2 Hardware
   & Software

Penjadwalan
1 Kelompok
    Masyarakat
    marjinal
2 Kelompok
    Reforma
    Agraria
    (Pokmas)
Bahan &
Pelaksanaan sosialisasi
Sesuai SPOPP

Kelancaran

Laporan harian


Sumber
Permodalan
& Produksi
G.      Faktor Penghambat dan Pendukung dalam Pelaksanaan Program LARASITA

Dalam setiap kegiatan pasti ada kendala yang dihadapi baik dari aspek internal maupun eksternal. BPN tidak memungkiri tantang adanya hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan pelayanan jasa program LARASITA.

Kendala internal yang dihadapi antara lain:
1.        fasilitas yang belum maksimal yaitu masih kurangnya armada kendaraan  seperti motor sehingga banyak daerah-daerah pelosok yang belum terjangkau,
2.        masih minimnya jumlah pegawai BPN sebagai pelaksana kegiatan operasional LARASITA,
3.        kurangnya kualitas sumber daya manusia sebagai pelaksana.

Kendala eksternal yang dihadapi antara lain:
1.        masyarakat sebagai pemohon umumnya belum memasang tanda batas atas bidang tanahnya sehingga membuat petugas LARASITA kesulitan dalam mengukur bidang tanahnya,
2.        kelengkapan berkas pemohon sebagai persyaratan pengajuan proses pensertipikatan,
3.        kurangnya pemahaman masyarakat terhadap kegiatan LARASITA sebagai akibat dari kurangnya sosialisasi dari Kantor Pertanahan Kabupaten/ kota setempat.
                                                                                                                                 
Di lain sisi terdapat juga pula faktor-faktor yang menunjang keberhasilan dari LARASITA antara lain:
1.        adanya koordinasi dan kerjasama yang baik antar pihak-pihak yang terkait dalam pelaksanaan program LARASITA. Hal ini terlihat dari kesigapan para pelaksana dalam menyelesaikan berbagai masalah yang timbul,

2.        adanya integritas dan loyalitas oleh pegawai BPN di dalam memberikan pelayanan di bidang pertanahan melalui LARASITA,
3.        Antusiasme dari masyarakat dalam berpartisipasi dalam kegiatan LARASITA seperti mengikuti kegiatan sosialisasi, memasang tanada batas bidang tanahnya, dan segera melengkapi berkas permohonan persyaratan pensertipikatan.



























BAB III
PENUTUP

A.   KESIMPULAN

Berdasarkan hasil pembahasan di atas maka dapat disimpulkan bahwa:
1.         BPN RI merupakan salah satu Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang bergerak dalam bidang pertanahan. Pemberian pelayanan ynag baik merupakan salah satu faktor keberhasilan suatu instansi karena dapat memberikan manfaat seperti menciptakan loyalitas pelanggan, menghasilkan informasi yang positif melalui kepuasan pelanggan sehingga dapat mengurangi isu-isu negatif dan membangun citra positif BPN RI,
2.         Humas BPN yang dalam hal ini adalah Kantor Pertanahan melancarkan pendekatan komunikasi secara langsung kepada masyaraakt melalui program LARASITA agar pesan yang disampaikan dapat diterima dan dirasakan secara langsung oleh masyarakat sehingga dapat menghasilkan feedback atau interaksi positif,
3.         Program LARASITA diawali dengan dibuatnya perencanaan terlebih dahulu yang mana targetnya adalah masyarakat yang ingin mengurus sendiri sertipikat tanahnya namun lokasi mereka jauh dari kantor pertanahan. Setelahnya diadakan penyuluhan ke masyarakat sebagai bentuk pendekatan komunikasi yang dilakukan oleh Tim LARASITA,
4.         Kualitas pelayanan jasa yang diberikan BPN melalui program LARASITA  membantu mempercepat legalisasi aset tanah masyarakat serta memberikan kepastian pelayanan yang adil dan bertanggung jawab,
5.         Kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan LARASITA trebagi menjadi dua macam yaitu kendala internal dan kendala eksternal. Namun kendala ini tidak serta merta menghentikan kinerja dari Tim LARASITA.

B.   SARAN

Berdasarkan pemaparan di atas, maka penulis memberikan saran sebagai berikut :
1.         Hendaknya pelaksanaan Program LARASITA direncanakan lebih baik, semarak, kreatif, dan inovatif agar pemohon merasa lebih puas mengikuti program ini, mengingat bahwa program ini dilakukan secara rutin tiap minggu, Dari perencanaan yang baik ini diharapkan partisipasi masyaraakt muncul dan program LARASITA berdampak optimal, Pada akhirnya akan mewujudkan suatu kondisi masyaraakat yang madani (Civil Society) seperti yang dicita-citakan pemerintah,
2.         Fakta bahwa program LARASITA belum merata dilakukan di tanah air. Untuk itu penulis menyarankan agar pemerintah lebih memperluas program ini terutama di daerah pelosok, hal ini dilakukan untuk lebih mengeksistensikan kegiatan pemerintah untuk kesejahteraan rakyat kedepannya mengingat tanah merupakan aset penting rakyat,
3.         Hendaknya ada penambahan armada serta penambahan petugas LARASITA agar keberlangsungan program ini dapat berjalan lebih maksimal.




DAFTAR PUSTAKA

A.      Referensi berupa buku

Badan Pertanahan Nasional (2005), Buletin Pertanahan Nasional, Edisi II, Jakarta : Badan Pertanahan Nasional.
Boedi Harsono.2006.Hukum Agraria Indonesia Himpunan Peraturan-Peraturan Hukum Tanah. Jakarta : Djambatan.
Modul Pendaftaran Tanah Program Diploma IV STPN Tahun 2007.

B.      Referensi berupa Peraturan

1.        Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentng Pendaftaran Tanah,
2.        Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional,
3.        Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pelaksanaan Pendaftaran Tanah,
4.        Instruksi Menteri Negara Agraria / Kepala BPN Nomor 3 tahun 1998 tentang Peningkatan Efisiensi dan Kualitas Pelayanan Masyarakat di Bidang Pertanahan,
5.        Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 18 tahun 2009 tentang Larasita Badan Pertanahan Nasional RI,
6.        Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 24 tahun 2008 tentang Pembentukan Tim Kegiatan Larasita,
7.        Keputusan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Tanah.





C.     Referensi berupa website
http://kabserang.bpn.go.id/Propinsi/Banten/KabupatenSerang/Program/Larasita.aspx (diunduh pada tanggal 11 Januari 2012 pukul 02.49 WIB)
http://d5er.wordpress.com/2011/01/18/larasita/ (diunduh pada tanggal 11 Januari 2012 pukul 02.49 WIB)
http://jogja.tribunnews.com/2012/09/26/apa-itu-program-larasita (diunduh pada tanggal 11 Januari 2012 pukul 02.49 WIB)






 
















Tidak ada komentar:

Posting Komentar