Jumat, 12 Oktober 2012

Kendala dalam Survey Pengukuran



PENGELOLAAN TUGAS PADA SEKSI SURVEI, PENGUKURAN DAN PEMETAAN KANTOR PERTANAHAN KOTA METRO

       I.            Pendahuluan

A.       Latar Belakang

Tanah merupakan unsur vital dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal ini diamanatkan di dalam pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” yang kemudian dituangkan ke dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Sejalan dengan meningkatnya pembangunan di segala bidang, dan mengingat pentingnya peranan tanah, khususnya menyangkut penguasaan, pemilikan, dan penggunaan tanah, sumber daya tanah merupakan suatu unsur strategis dalam pembangunan yang perlu dikelola dengan manajemen yang baik oleh pemerintah dalam pengaturannya.Untuk itu ditunjuklah Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai  Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan secara nasional, regional dan sektoral seperti yang tersirat pada pasal (1) Perpres No. 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional dan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
Sebagai lembaga negara yang bertugas menangani masalah di bidang pertanahan maka perlu dirumuskan strategi dan kebijakan pertanahan nasional yang secara fundamental mampu menciptakan struktur sosial dan tatanan politik nasional yang lebih kokoh. Hal ini dituangkan dalam Rencana Strategis BPN-RI Tahun 2010-2014 dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional.
Dengan memperhatikan tugas pokok dan fungsi serta visi dan misi BPN-RI 2010 -2014 tersebut, maka sasaran strategis yang diharapkan adalah sebagai berikut:
·               Pertanahan berkontribusi secara nyata untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, penciptaan sumber-sumber baru kemakmuran rakyat, pengurangan kemiskinan dan kesenjangan pendapatan, serta peningkatan ketahanan pangan (Prosperity).
·               Pertanahan berkontribusi secara nyata untuk mewujudkan tatanan kehidupan bersama yang harmonis dengan mengatasi berbagai sengketa, konflik dan perkara pertanahan di seluruh tanah air serta melakukan penataan perangkat hukum dan sistem pengelolaan pertanahan sehingga tidak melahirkan sengketa, konflik dan perkara di kemudian hari (Social Welfare).
·               Pertanahan berkontribusi secara nyata dalam peningkatan tatanan kehidupan bersama yang lebih berkeadilan dan bermartabat dalam kaitannya dengan P4T (Equity).
·               Pertanahan berkontribusi secara nyata untuk mewujudkan tatanan kehidupan bersama yang harmonis dengan mengatasi berbagai sengketa, konflik dan perkara pertanahan di seluruh tanah air serta melakukan penataan perangkat hukum dan sistem pengelolaan pertanahan sehingga tidak melahirkan sengketa, konflik dan perkara di kemudian hari (Social Welfare).
·               Pertanahan berkontribusi secara nyata bagi terciptanya keberlanjutan sistem kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan Indonesia dengan memberikan akses seluasluasnya pada generasi yang akan datang terhadap tanah sebagai sumber kesejahteraan masyarakat (Sustainability)

Untuk itu dibuatlah satuan-satuan unit kerja dari Badan Pertanahan Nasional dari tingkat pusat, tingkat provinsi dan tingkat kabupaten untuk masing-masing menjalankan tugasnya demi terciptanya keteraturan di bidang pertanahan sesuai dengan Sapta Tertib Pertanahan yang meliputi : tertib administrasi, tertib anggaran, tertib perlengkapan, tertib perkantoran, tertib kepegawaian, tertib disiplin kerja, dan tertib moral sesuai dengan Keputusan Kepala BPN Republik Indonesia Nomor 277 Tahun 2012.
Pada tingkat kabupaten, pelaksanaan kegiatan pelayanan masyarakat di bidang pertanahan dilaksanakan oleh satuan unit kerja yang meliputi lima seksi pekerjaan yaitu :
1          Seksi Survey, Pengukuran, dan Pemetaan
2          Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah
3          Seksi Pengaturan dan Penataan Pertanahan
4          Seksi Pengendalian dan Pemberdayaan
5          Seksi Sengketa, Konflik, dan Perkara
(Bagan Struktur organisasi dapat dilihat pada Lampiran 1)
Masing-masing dari seksi ini menjalankan tugas pokok dan fungsinya di dalam memberikan pelayanan masyarakat di bidang pertanahan.

B.       Dasar Hukum Tupoksi

Dasar Hukum dari pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dari Seksi Survey, Pengukuran, dan Pemetaan Kantor Pertanahan dijabarkan dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2006 pasal 61 sampai pasal 62.

    II.            Uraian Tupoksi

Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dari Seksi Survey, Pengukuran, dan Pemetaan Kantor Pertanahan dijabarkan dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2006 pasal 61 yang menyatakan bahwa Seksi Survei, Pengukuran dan Pemetaan terdiri dari:
a. Subseksi Pengukuran dan Pemetaan;
b. Subseksi Tematik dan Potensi Tanah.
dan masing-masing subseksi tugasnya kemudian dijabarkan dalam pasal 62 yaitu:
(1)           Subseksi Pengukuran dan Pemetaan mempunyai tugas menyiapkan perapatan kerangka dasar orde 4, penetapan batas bidang tanah dan pengukuran bidang tanah, batas kawasan/wilayah, kerjasama teknis surveyor berlisensi pembinaan surveyor berlisensi dan memelihara peta pendaftaran, daftar tanah, peta bidang tanah, surat ukur, gambar ukur dan daftar-daftar lainnya di bidang pengukuran.
(2)          Subseksi Tematik dan Potensi Tanah mempunyai tugas menyiapkan survei, pemetaan, pemeliharaan dan pengembangan pemetaan tematik, survei potensi tanah, pemeliharaan peralatan teknis komputerisasi dan pembinaan pejabat penilai tanah.

 III.            Permasalahan

Didalam melaksanakan tugas-tugas di Seksi Survei, Pengukuran, dan Pemetaan terdapat beberapa kendala yang terkadang menghambat efektivitas dan efisiensi dari pemberian pelayanan masyarakat di bidang pertanahan. Berikut dijabarkan beberapa permasalahan yang cukup sering dihadapi antara lain sebagai berikut :
a.     Dari segi Sumber Daya Manusia (SDM)
Permasalahan dari segi Sumber Daya Manusia adalah kurangnya sumber daya manusia dan produktivitas.

b.      Dari segi Administrasi
Permasalahan dari segi administrasi adalah tidak tertibnya di dalam peangarsipan peta-peta lama. Peta manual yang merupakan produk peta lama tidak lengkap dan belum seluruhnya terdigitasi dan diseragamkan kedalam sistem TM-3 (masih berkordinat lokal) sehingga rawan tumpang tindih dengan ukuran baru yang menggunakan sistem pemetaan nasional TM-3.

c.       Dari segi Teknis
Permasalahan yang dihadapi dari segi teknis meliputi :
-          Minimnya Peralatan yang memadai ;
Peralatan pengukuran dan pemetaan yang dimiliki Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan seperti theodolite, GPS, Total Station dan komputer pemetaan dinilai masih kurang lengkap dan banyak yang sudah rusak sehingga menghambat pekerjaan yang harus dilakukan seperti pelaksanaan program-program pertanahan baik permohonan rutin maupun program-program pertanahan seperti Larasita (Layanan Rakyat Sertipikasi Tanah), Prona (Proyek Nasional), IP4T (Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah), SMS (Sertipikasi Massal Swadaya), dan lain-lain.
-          Peta TM-3 yang sudah didigitasi dari peta manual banyak yang tidak cocok dengan keadaan sekarang.
Peta TM-3 yang dimiliki sekarang merupakan hasil digitasi dari peta –peta lama yang masih manual dan berkoordinat lokal yang masih dihinggapi banyak kesalahan sehingga pada saat petugas pemetaan mengeplotkan hasil ukuran dari petugas ukur sering terjadi tumpang tindih bidang tanah.
d.      Dari segi Hukum
Permasalahan dari segi hukum terkadang adalah kesulitan mendatangkan pemilik tanah yang berbatasan pada saat hendak melaksanakan pengukuran bidang tanah sehingga Azas Contradictoire Delimitatie di dalam pengukuran sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah sulit terlaksana.
      Azas Contradictoire Delimitatie yang tersirat dalam pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 terkadang sulit terealisasi di lapangan karena kurangnya pemahaman dari masyarakat awam tentang pentingnya pelaksanaan dari azas ini dalam proses pensertifikatan tanah. Disamping itu kesibukan dari pemilik bidang tanah berbatasan juga menyebabkan ketidakhadiran mereka di dalam penetapan batas sehingga tanda tangan di gambar ukur terkadang dititipkan pada pamong desa atau pemilik bidang tanah.

e.       Dari segi Metode
Permasalahan dari segi metode pengukuran yang sering dijumpai  adalah kesulitan mengukur salah satu sisi/panjang bidang tanah dikarenakan terhalang oleh bangunan. Kota ini merupakan daerah yang relatif sebagian besar dari luas wilayahnya digunakan untuk pemukiman penduduk sehingga terdapat banyak bangunan/perumahan yang dibangun. Terbatasnya Titik Dasar Tehnik (TDT) yang digunakan sebagai titik ikat dan keterbatasan peralatan yang dimiliki menyebabkan pengukuran yang dilakukan sering hanya menggunakan meteran saja. Hal ini menyebabkan metode pengukuran yang digunakan adalah metode trilaterasi sederhana. Dengan menerapkan metode ini, juru ukur akan mengukur sisi bidang tanah yang dapat diukur saja dan sisi yang tidak dapat diukur akan dihitung melalui hukum perbandingan sinus atau cosinus. Metode perhitungan sisi seperti ini keakuratannya relatif rendah terutama untuk daerah yang foto udaranya terhalang oleh awan sehingga tak tampak jelas batas bidang tanahnya. Hal ini akan berakibat pada besaran luasan bidang tanah yang dipetakan nantinya karena bisa saja lebih besar atau lebih kecil dari luas sebenarnya.




 IV.            Solusi Permasalahan

Melihat beberapa permasalahan yang dikemukakan di atas, untuk meminimalisir masalah yang ditimbulkan maka penulis berupaya menyampaikan beberapa solusi antara lain :

a.        Permasalahan mengenai Sumber Daya Manusia (SDM)
Mengoptimalkan pegawai yang ada merupakan salah satu cara untuk mengatasi kekurangan SDM yang ada, selain itu agar SDM yang sudah ada lebih terampil dalam menjalankan tugasnya perlu diadakan pendidikan dan latihan bagi para pegawai yang ada.

b.      Permasalahan mengenai administrasi
Untuk mengatasi permasalahan mengenai ketidaktertiban di dalam pengadministrasian peta maka perlu dilakukan penataan ulang pengarsipan peta. Peta-peta manual yang ada sebaiknya di ubah kedalam bentuk digital, dengan cara mendigitasi kemudian menempatkan sesuai dengan koordinat TM 3 dan dijadikan peta tunggal agar tidak terjadi tumpang tindih ukuran. Untuk peta yang sudah didigit namun masih salah letak atau pendigitan, di Kota Metro telah ditugaskan satu orang honorer dari surveyor swasta  untuk khusus menangani memperbaiki peta tersebut agar tidak terjadi lagi tumpang tindih tersebut.

c.       Permasalahan mengenai teknis
Untuk mengatasi permasalahan pengukuran yang dikarenakan minimnya peralatan yang memadai dilakukan dengan menyisihkan sebagian dana taktis yang masuk untuk secara swadaya membeli peralatan pengukuran seperti Global Positioning System (GPS) dan theodolit. Disamping itu juga dengan menjaga dan memelihara peralatan yang telah ada dengan sebaik-baiknya. Sedangkan untuk Peta TM-3 yang sudah didigitasi dari peta manual namun masih banyak yang tidak cocok dengan keadaan sekarang, solusi permasalahan yang dapat diambil adalah dengan mencocokan dengan peta foto yang ada ataupun dengan mengecek ke lapangan.

d.      Permasalahan mengenai hukum
Untuk mengatasi permasalahan pengukuran dari segi hukum yang dikarenakan kesulitan mendatangkan pemilik tanah yang berbatasan pada saat hendak melaksanakan pengukuran bidang tanah sehingga Azas Contradictoire Delimitatie sulit terealisasi adalah dengan melakukan koordinasi antara petugas ukur dan petugas kelurahan dengan pemilik bidang tanah dan pemilik bidang tanah berbatasan. Hal ini dapat dilakukan dengan pemberitahuan surat akan dilaksanakannya pengukuran minimal 3 9tiga) hari sebelumnya .Disamping itu juga perlu diadakan bimbingan dan penyuluhan oleh Kantor Pertanahan mengenai pentingnya penerapan azas ini di dalam proses pensertifikatan bidang tanah untuk menjamin azas spesialitas mengenai kepastian hukum subyek dan obyek hak atas tanah.

e.       Permasalahan mengenai metode
Untuk mengatasi permasalahan pengukuran dari segi metode pengukuran yang dikarenakan kesulitan mengukur salah satu sisi/panjang bidang tanah akibat terhalang oleh bangunan maka dapat dilakukan dengan cara melihat batas-batas bidang tanah berbatasan pada peta pendaftaran apabila bidang tanah yang berbatasan telah didaftarkan sedangkan apabila bidang tanah yang berbatasan belum didaftarkan pada peta pendaftaran maka juru ukur biasanya menggunakan GPS (Global Positioning System) dengan akurasi tinggi yang dimiliki kantor pertanahan secara bergantian (menunggu giliran).









    V.            Penutup

A.       Kesimpulan
Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa kendala-kendala yang dihadapi oleh Seksi Survey, Pengukuran, dan Pemetaan  disebabkan oleh faktor manusia dan faktor teknis. Kendala ini perlu diminimalisir dengan mengkombinasikan antara  optimalisasi sumber daya manusia yang dimiliki, koordinasi kerja yang terorganisir dan pemeliharaan serta peningkatan kualitas dan kuantitas dari peralatan pengukuran yang ada sehingga dapat meningkatkan produktivitas kerja di dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang pertanahan.

B.       Saran
Saran yang dapat disampaikan penulis dalam makalah ini adalah perlu diadakannya peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui program pendidikan dan latihan serta peningkatan kualitas dan kuantitas dari peralatan teknis yang dimiliki  untuk meningkatkan pelayanan di bidang pertanahan kepada masyarakat . Disamping itu juga perlu diadakan kegiatan penyuluhan lebih sering kepada masyarakat mengenai tata cara dan pentingnya pensertifikatan tanah. Dengan adanya kerjasama antara kedua belah pihak ini diharapkan visi dan misi dari Badan Pertanahan Nasional yang berupaya Menjadi lembaga yang mampu mewujudkan tanah dan pertanahan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, serta keadilan dan keberlanjutan sistem kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan Republik Indonesia dapat terwujud.































2 komentar: