Sabtu, 15 Februari 2014

TEORI OTONOMI DAERAH



A.     Teori Otonomi Daerah Di Indonesia

Istilah otonomi berasal dari bahasa Yunani autos yang berarti sendiri dan namos yang berarti Undang-undang atau aturan. Dengan demikian otonomi dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri
Dalam Pasal 1, huruf (i), UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan pengertian daerah otonom sebagai berikut: Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam pasal 1, angka (6), UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah disebutkan pengertian daerah otonom sebagai berikut: Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
UU No. 22 Tahun 1999 yang kemudian diubah dengan UU No. 32 Tahun 2004 merupakan dasar hukum pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. Pengertian daerah otonom yang diberikan dalam kedua Undang-Undang tersebut juga serupa, meskipun UU No. 32 Tahun 2004 merupakan pengganti UU No. 22 Tahun 1999.
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa :
“Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. “
Kebijakan otonomi daerah yang demikian itu merupakan kebijakan Negara yang mendasari penyelenggaraan organisasi dan manajemen pemerintahan daerah. Artinya, seluruh kebijakan dan kegiatan pemerintahan serta kebijakan dan kegiatan pembangunan di daerah dilaksanakan menurut arah kebijakan yang ditetapkan dalam kebijakan Negara tersebut. Pelaksanaan otonomi daerah itu tentu saja bukan sekedar membincangkan mekanisme bagaimana menterjemahkan tujuan-tujuan policy kepada prosedur rutin dan teknik, melainkan lebih jauh daripada itu, melibatkan berbagai faktor mulai dari faktor sumber daya, hubungan antar unit organisasi, tingkat-tingkat birokrasi sampai kepada golongan politik tertentu yang mungkin tidak menyetujui policy yang sudah ditetapkan.
Otonomi daerah mengandung tujuan-tujuan, yaitu:
1.             Pembagian dan pembatasan kekuasaan.
          Salah satu persoalan pokok dalam negara hukum yang demokratik, adalah bagaimana disatu pihak menjamin dan melindungi hak-hak pribadi rakyat dari kemungkinan terjadinya hal-hal yang sewenang-wenang. Dengan memberi wewenang kepada daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, berarti pemerintah pusat membagi kekuasaan yang dimiliki dan sekaligus membatasi kekuasaanya terhadap urusan-urusan yang dilimpahkan kepada kepala daerah.
2.             Efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. Adalah terlalu sulit bahkan tidak mungkin untuk meletakkan dan mengharapkan Pemerintah Pusat dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya terhadap segala persoalan apabila hal tersebut bersifat kedaerahan yang beraneka ragam coraknya. Oleh sebab itu untuk menjamin efisiensi dan efektivitas dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, kepada daerah perlu diberi wewenang untuk turut serta mengatur dan mengurus pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dalam lingkungan rumah tangganya, diharapkan masalah-masalah yang bersifat lokal akan mendapat perhatian dan pelayanan yang wajar dan baik.
3.             Pembangunan-pembangunan adalah suatu proses mobilisasi faktor-faktor sosial, ekonomi, politik maupun budaya untuk mencapai dan menciptakan perikehidupan sejahtera.
4.             Dengan adanya pemerintahan daerah yang berhak mengatur dan mengurus urusan dan kepentingan rumah tangga daerahnya, partisipasi rakyat dapat dibangkitkan dan pembangunan benar-benar diarahkan kepada kepentingan nyata daerah yang bersangkutan, karena merekalah yang paling mengetahui kepentingan dan kebutuhannya.
Otonomi daerah merupakan amanat dari pasal 18 UUD 1945 yang dimuat dalam Bab VI tentang Pemerintahan Daerah.
Pasal 18
*(1)     Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah propinsi dan daerah propinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap propinsi,kabupaten dan kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.
* Perubahan II 18 Agustus 2000, sebelumnya berbunyi :
Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk
susunan pemerintahannya ditetapkan dengan Undang-undang, dengan
memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistim
Pemerintahan Negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah yang bersifat
istimewa.
*(2)     Pemerintahan daerah propinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
*(3)     Pemerintahan daerah propinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
*(4)     Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah propinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
*(5)     Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah.
*(6)     Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
* (7)    Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
* Perubahan II 18 Agustus 2000.
Pasal 18A
* (1)    Hubungan wewenang antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah propinsi, kabupaten, kota, atau antara propinsi dan kabupaten dan kota, diatur         dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
*(2)   Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
* Perubahan II 18 Agustus 2000.
Pasal 18B
* (1)    Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang
bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
* (2)    Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat
beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia,
yang diatur dalam undang-undang.
* Perubahan II 18 Agustus 2000.

Prinsip-prinsip pelaksanaan otonomi daerah :
1.        Dilaksanakan dengan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan, serta potensi dan keanekaragaman daerah.
2.        Didasarkan pada otonomi luas dan bertanggung jawab
3.        Pelaksanaan yang luas dan utuh diletakkan pada daerah kebupaten dan daerah kota, pada daerah propinsi merupakan otonomi yang terbatas.
4.        Harus sesuai dengan konstitusi negara (tetap terjamin hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar-daerah)
5.        Lebih meningkatkan kemandirian daerah otonom
6.        Lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah, baik fungsi legislatif, pengawasan maupun anggaran atas penyelenggaraan pemerintahan daerah
7.        Pelaksanaan asaz dekonsentrasi diletakkan pada daerah propinsi dalam kedudukannya sebagai wilayah administrasi untuk melaksanakan kewenangan pemerintahan tertentu yang dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah.
8.        Pelaksanaan asas tugas pembantuan dimungkinkan, tidak hanya dari pemerintahan kepada daerah desa yang disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggung-jawabkan kepada yang menugaskan.

Pembagian kekuasaan dalam kerangka otonomi daerah dilakukan berdasar prinsip negara kesatuan tetapi dengan semangat federalisme. Kekuasaan yang ditangani pusat hampir sama dengan oleh pemerintah dinegara federal, yaitu hubungan luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan agama, serta berbagai jenis urusan yang memang lebih efisien ditangani secara sentral oleh pemerintah pusat, seperti kebijakan makro ekonomi, standarisasi nasional.

Tujuan otonomi daerah yaitu peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik, pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan dan pemerataan serta pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah dan antardaerah.

Sebagian ahli berpendapat otonomi daerah adalah desentralisasi itu sendiri, mempersoalkan pembagian kewenangan kepada organ-organ penyelenggara negara, sedang otonomi menyangkut hak yang mengikuti pembagian wewenang tersebut.

Desentralisasi (definisi PBB) terkait dengan masalah pelimpahan wewenang dari pemerintahan pusat yang berada di ibu kota negara baik melalui cara dekonsentrasi, misalnya pendelegasian, kepada pejabat dibawahnya maupun melalui pendelegasian pada pemerintah atau perwakilan di daerah.

Otonomi makna sempit ‘mandiri’. Makna luas ‘berdaya’ otonomi daerah berarti kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri. Jika daerah sudah bisa maka dikatakan sudah berdaya untuk melakukan apa saja secara mandiri.

Alasan Indonesia membutuhkan desentralisasi adalah :
1. Kehidupan berbangsa dan bernegara selama ini sangat terpusat di Jakarta, pembangunan tidak merata;
2.      Pembagian kekayaan secara tidak adil dan tidak merata
3.      Kesenjangan sosial sangat mencolok

Ciri umum penyelenggaraan desentralisasi di Indonesia sesuai dengan UUD 1945 adalah:
1) Pemerintah daerah merupakan hasil pembentukan oleh Pemerintah, bahkan dapat dihapus oleh Pemerintah melalui proses hukum apabila daerah tidak mampu menjalankan otonominya setelah melalui fasilitasi pemberdayaan; 2) Dalam rangka desentralisasi, di wilayah Indonesia dibentuk Provinsi dan di wilayah Provinsi dibentuk Kabupaten dan Kota sebagai daerah otonom; 3) Sebagai konsekuensi ciri butir 1 dan 2, maka kebijakan desentralisasi disusun dan dirumuskan oleh Pemerintah, sedangkan penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan melibatkan masyarakat sebagai cerminan pemerintahan yang demokratis; 4) Hubungan antara pemerintah daerah otonom dengan pemerintah nasional (Pusat) adalah bersifat tergantung (dependent) dan bawahan (sub¬ordinate). Hal ini berbeda dengan hubungan antara pemerintah negara bagian dengan pemerintah federal yang menganut prinsip federalisme, yang sifatnya independent dan koordinatif; 5) Penyelenggaraan desentralisasi menuntut persebaran urusan pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom sebagai badan hukum publik. Urusan pemerintahan yang didistribusikan hanyalah merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kompetensi Pemerintah dan tidak mencakup urusan yang menjadi kompetensi Lembaga Negara yang membidangi legislatif atau lembaga pembentuk Undang-Undang dan yudikatif ataupun lembaga Negara yang berwenang mengawasi keuangan Negara. Penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang di desentralisasikan menjadi kewenangan Kepala Daerah dan DPRD untuk melaksanakannya sesuai dengan mandat yang diberikan rakyat.



B.       Teori Otonomi Daerah di Belanda
Secara etimologi, berasal dari bahasa latin, yaitu autos = sendiri dan  nomoi = undang-undang. Jadi, dari etimologi tersebut, Kelinjes mengemukakan bahwa otonomi berarti pembemtukan undang-undang sendiri (zelfwetgeving). Namun menurut banyak ahli pengertian ini akan menyesatkan, karena pengertiannya lebih luas dari sekedar pembentukan undang-undang/ peraturan. C.W.Van der Pot menegaskan : otonomie beteken unders van het woord zou doen ver moeden/ regeling en bestur vab eigen zaken, van wat de groundwet noemt, eigen “huishouding”.     Jadi pengertian otonomi berarti pengaturan (regeling) dan pengurusan (bestur) urusan sendiri. Menurut UUD Belanda, otonomi disebut juga rumah tangga (huishouding) atau rumah tangga sendiri (eign huishouding). JJ schreike mengemukakan otonomi adalah eign messterschap (tuan atas dirinya sendiri), zelfstandigheid (kemandirian), tetapi bukan onafhankelijkheid (kemerdekaan).
Ada beberapa hal yang berkaitan dengan pelaksanaan otonomi daerah di negara Belanda, yaitu :
·         wewenang mengatur dan mengurus rumah tangga otonomi daerah dapat dilaksanakan oleh semua perangkat otonomi;
·         Kewenangan mengatur dan mengurusi rumahtangga otonomi pada undang-undang propinsi dan undang-undang kotapraja  tidak  hanya  didasarkan  pada prinsip  erkening  (prinsip di mana pemerintah pusat mengakui atau menerima setiap inisiatif daerah untuk mengatur dan mengurus  segala sesuatu dengan tidak mengurangi kewenangan pengawasan sebagai salahsatu unsur otonomi) tetapi juga berdasarkan pada prinsip toekening  yaitu prinsip pemberian atau penyerahan suatu urusan kepada daerah.


C.      Teori Otonomi Daerah di Perancis
Di negara Perancis, otonomi daerah adalah menggabungkan antara desentralisasi dan dekonsentralisasi. Penyelenggaraan tugas desentralisasi dijalankan bersama-sama dengan dekonsentrasi dengan meletakkan kedudukan rangkap pimpinan eksekutif pemerintahan dalam kedudukan  rangkap pimpinan eksekutif dalam kedudukan sebagai  alat  daerah  (kepala daerah)  dan   alat  pusat (kepala wilayah). Sistem pembiayaan dan keuangan mirip di Inggris.

D.     Teori Otonomi Daerah di Inggris
Pemerintahan daerah di Inggris (secara hukum) berada di bawah (subordinate) Pemerintah Pusat. Pemerintah Daerah hanya dapat mengurus dan mengatur urusan pemerintahan yang diserahkan kepada mereka melalui undang-undang. Artinya, undang-undang merupakan satu-satunya cara untuk memperoleh wewenang, tugas dan tanggung jawab mengurus dan mengatur suatu urusan pemerintahan. Selain itu, Pemerintah Daerah wajib melaksanakan pekerjaan-pekerjaan atau kegiatan yang ditugaskan kepada mereka. Dalam hal ini tidak berarti bahwa Pemerintah Daerah di Inggris semata-mata sebagai alat atau kepanjangan Pemerintah Pusat di Daerah, tetapi merupakan badan yang berdiri sendiri, karena masing-masing mempunyai dan menjalankan kekuasaan yang telah ditetapkan undang-undang.
Berdasarkan uraian diatas, maka ciri-ciri pemerintahan daerah di Inggris :
1.       Pemerintahan daerah di Negara Kesatuan Inggris adalah badan hukum. Sebelum tahun 1974 dapat dibentuk melalui undang-undang atau piagam raja (charter). Pemberian piagam raja ini sejak 1974 ditiadakan. Semua pemerintahan daerah dibentuk melalui undang-undang. Karakteristik ini bukanlah sesuatu yang spesifik di negara Kesatuan Inggris. Dalam uraian-uraian mengenai badan hukum, pemerintahan daerah selalu ditunjuk sebagai salah satu bentuk badan hukum (badan hukum publik).
2.       Pemerintahan daerah mempunyai kekuasaan menjalankan pemerintahan dalam batas daerah tertentu. Dalam daerah yang sama itu terdapat dua dan dalam keadaan tertentu tiga Pemerintahan Daerah yang tidak berjenjang. Karakteristik ini menunjukkan bahwa pemerintahan daerah di Negara Kesatuan Inggris bersifat teritorial. Namun demikian, tidak berarti di Inggris tidak terdapat badan-badan yang menjalankan desentralisasi fungsional. Di Inggris terdapat berbagai badan publik (public bodies) untuk menjalankan kegiatan atau usaha tertentu disertai beberapa kekuasaan. Seperti The National Coal Board, The Post Office, the Electricity Council and the Central Electricity Generating Board the British Railway Brand. Namun dalam masa pemerintahan Margareth Tatcher, terdapat trend privatisasi yang kuat. Banyak badan-badan usaha milik pemerintah yang diswastakan. Meskipun ada dua susunan utama pemerintahan daerah tetapi tidak berjenjang. Masing-masing dibedakan menurut fungsinya.
 3.   Sumber pendapatan daerah berasal dari pendapatan asli daerah, pinjaman dan bantuan. Di Inggris mengenal dua buah bantuan yaitu specific grant  (grant internasional aid/conditional grant)   dan block  grants(general grant/unconditional grant). Specific grant adalah merupakan bantuan yang diberikan pemerintah pusat kepada pemrintah daerah untuk menyediakan jasa-jasa publik yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat. Block grant adalah bantuan kepada pemerintah daerah yang tidak disertai dengan ikatan atau syarat-syarat tertentu.  Dengan demikian pemerintah daerah diberikan kebebasan untuk mengalokasikan dana sesuai dengan  kemauan dan kehendak daerah yang bersangkutan..
4.    Pemerintah Daerah diawasi oleh badan perwakilan rakyat (daerah) yang dipilih oleh rakyat setempat. Karakteristik inipun, bukanlah sesuatu yang khas, melainkan sebagai salah satu ciri umum daerah otonom.
5.    Fungsi-fungsi pemerintahan yang dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah tergantung pada jenis pemerintahan daerahnya dan berdasarkan ketentuan undang-undang. Apabila hal ini diukur dari sistem pembagian wewenang, tugas dan tanggung jawab antara Pusat dan Daerah, sistem yang berlaku di Negara Kesatuan Inggris adalah “zakelijk taakafbakening”. 
Karakteristik tersebut, lebih nampak sebagai ciri-ciri umum pemerintahan daerah di Negara Kesatuan Inggris merupakan satuan pemerintah tingkat daerah yang mandiri dan berhak mengatur dan mengurus urusan pemerintahan tertentu yang oleh undang-undang diserahkan kepadanya. Dengan perkataan lain, pemerintahan daerah di Negara Kesatuan Inggris adalah sebuah daerah otonom. Bagaimanakah sistem rumah tangga pada daerah otonom tersebut? Pemerintah daerah di Negara Kesatuan Inggris hanya boleh mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang diserahkan kepada mereka berdasarkan undang-undang. Wewenang, tugas dan tanggung jawab mengatur dan mengurus suatu urusan pemerintahan diperoleh dengan :  Pertama, melalui “Public General Acts”. Terdapat tiga kemungkinan daerah memperoleh hak mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yaitu:
1.    Undang-undang yang mengatur secara umum Pemerintahan Daerah (misalnya: Local Government Act, 1972, London Government Act) menentukan berbagai wewenang, tugas dan tanggung jawab Daerah. Ketentuan ini berlaku untuk semua Pemerintah Daerah yang menjadi obyek undang-undang tersebut, misalnya membuat Peraturan Daerah, mewakili di dalam pengadilan, membuat perjanjian.
2.    Undang-undang sektoral yang menentukan bahwa Daerah diberi wewenang, tugas dan tanggung jawab untuk mengatur dan mengurus urusan tertentu. Misalnya dalam “Public Health Acts, Education Acts”, dsb.
3.    Dengan cara yang disebut “Adopted Acts”, suatu urusan pemerintahan oleh undang-undang termasuk yang akan diatur dan diurus oleh Daerah. Tapi baru akan terlaksana apabila Daerah yang bersangkutan “mengambil” (adopt) urusan tersebut, dan dapat terjadi dengan dua cara yaitu :
a.    Daerah yang bersangkutan secara resmi menyatakan (formal resolution) akan mengatur dan mengurus urusan tersebut, atau
b.    Atas perintah dari Menteri yang bersangkutan, misalnya Menteri Kesehatan atau Menteri Pendidikan. Kedua, melalui “Local Acts” atau “Private Act” Daerah berhak mengajukan RUU kepada Parlemen agar suatu urusan pemerintahan diatur dan diurus oleh Daerah. Ketiga, melalui “Provisional Order Confirmation Acts”. Menteri sesuai dengan wewenangnya menetapkan suatu ketetapan sementara yang menentukan suatu urusan pemerintahan agar diatur dan diurus oleh Daerah. Kemudian penetapan sementara (Provisional Order) ini dikukuhkan oleh undang-undang. Cara-cara ini lebih lazim dilakukan karena secara prosedural lebih mudah dari pada cara-cara tersebut sebelumnya. Keempat, melalui “Ministerial (or special) Orders”. Pemerintah Daerah mengajukan rencana/rancangan (put forward schemes) yang memerlukan pengesahan dari Menteri yang bersangkutan. Menteri dapat memberikan wewenang, tugas dan tanggung jawab menurut rencana/rancangan tersebut, kecuali Parlemen menyatakan menolak.

F.   PENGERTIAN KOTA ADMINISTRATIF
Kota administratif adalah sebuah wilayah administratif di Indonesia yang dipimpin oleh wali kota administratif. Keberadaan kota administratif diatur olehUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.
Kota administratif bukanlah daerah otonom sebagaimana kotamadya atau kota, dan karena itu tidak memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Walikota administratif bertanggung jawab kepada bupati kabupaten induknya. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999, diIndonesia tidak dikenal lagi istilah kota administratif karena pembagian provinsi hanya terdiri atas kabupaten dan kota. Akibatnya kota administratif harus berubah status menjadi kota atau bergabung kembali dengan kabupaten induknya.
Kota administratif adalah salah satu unsur bentuk hirarki dalam pemerintahan berdasarkan UU No. 5 Tahun 1974. Dalam UU tersebut walikota kepala administratif bertanggung jawab kepada bupati kepala wilayah kabupaten tempat kotif itu berada. Sebenarnya dalam UU No. 5 Tahun 1974, sudah ada keinginan untuk melaksanakan desentralisasi. Namun ternyata dalam penerapannya masih berupa sentralistik karena terkait dengan pembagian dana APBN maupun APBD.
Sedangkan dalam pasal 1 butir (11) Undang-undang Nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang disebut kota administratif/kabupaten adalah wilayah kerja walikota/bupati yang terdiri atas kecamatan dan kelurahan.