Jumat, 12 Oktober 2012

Sejarah Lembaga Peralihan Hak



MAKALAH  SEJARAH TENTANG PEJABAT PEMBUAT AKTA PERALIHAN HAK DI INDONESIA

       I.            Pendahuluan

A.       Latar Belakang

Pendaftaran tanah adalah suatu rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Negara/Pemerintah secara terus-menerus dan teratur, berupa pengumpulan keterangan atau data tertentu mengenai tanah-tanah tertentu yang ada di wilayah-wilayah tertentu ,pengolahan, penyimpanan, dan penyajiannya bagi kepentingan rakyat , dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan, termasuk penerbitan tanda buktinya dan pemeliharaannya.
Data yang disimpan/ disajikan, baik data fisik maupun data yuridis perlu disesuaikan dengan perubahan-perubahan yang terjadi kemudian, agar selalu sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Kegiatan ini yang disebut dengan pemeliharaan data.
Perubahan data mencakup perubahan pada data fisik dan perubahan pada data yuridis.Perubahan data fisik terjadi jika luas tanah berubah akibat pemisahan, pemecahan, atau penggabungan. Perubahan data yuridis bisa mengenai haknya yaitu berakhirnya jangka waktu berlakunya, dibatalkan, dicabut atau dibebani hak lain. Perubahan juga bisa mengenai pemegang haknya yaitu jika terjadi pewarisan, pemindahan hak, atau penggantian nama.
Dalam sistem pendaftaran akta untuk perubahan-perubahan itu dibuatkan akta, yang selanjutnya merupakan surat tanda buktinya. Dalam sistem pendaftaran hak, perubahannya dicatat pada buku tanah dan sertifikat hak yang bersangkutan, berdasarkan data yang dimuat dalam akta perubahannya.
Peralihan hak atas tanah bisa terjadi karena pewarisan tanpa wasiat dan perbuatan hukum pemindahan hak.Dalam perbuatan hukum pemindahan hak, hak atas tanah yang bersangkutan sengaja dialihkan kepada pihak lain. Bentuk pemindahan haknya dapat berupa jual beli, tukar-menukar, hibah, pemberian menurut adat, pemasukan dalam perusahaan atau “inbreng”, dan hibah-wasiat atau “legaat”.Pemindahan hak dilakukan oleh para pihak di hadapan Pejabat  Pembuat Akta Tanah yang bertugas membuat aktanya.
Sebelum Undang-undang Pokok Agraria peralihan hak dilakukan di depan pengadilan. Sistem pengalihan hak ini, dilakukan oleh Baljuw dan Sheepen dan selanjutnya oleh dua orang scheepen.Selanjutnya pendaftaran hak yang diadakan dalam hubungannya dengan pengalihan hak di depan pengadilan yang bersifat administrasi berkembang menjadi pendaftaran hak untuk menjamin kepastian hukum dari hak-hak atas tanah.
Perkembangan selanjutnya pendaftaran hak di Indonesia diatur dalam ordonansi balik nama S.1834 Nomor 27 yang berlangsung sampai dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah (selanjutnya disebut PP 10 Tahun 1961).

B.       Rumusan Masalah

Rumusan Masalah dalam makalah ini adalah :
1.    Bagaimana proses pendaftaran hak sebelum ordonansi balik nama
2.    Bagaimana proses pendaftaran hak setelah ordonansi balik nama
3.    Bagaimana proses pendaftaran hak setelah PP Nomor 10 tahun 1961


C.       TUJUAN PENULISAN

Tujuan pembuatan makalah ini untuk mengetahui proses pendaftaran hak sebelum dan sesudah ordonansi balik nama serta proses pendaftaran hak setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang pendaftaran tanah.



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Proses Pendaftaran Hak Sebelum Ordonansi Balik Nama
Periode sebelum ordonansi balik nama ini berlangsung dari tahun 1920 sampai tahun 1834 sejak diundangkan ordonansi balik nama tahun 1834. Perkembangan pendaftaran hak-hak yang diselenggarakan oleh VOC pada tahun 1620, dalam hubungannya dengan peralihan hak di depan pengadilan oleh hakim Panitera Pengadilan Negeri, maka pengadilan hak itu harus diberitahukan kepada 2(dua) orang scheepen untuk dicatat dalam “Stadboeken” atau daftar-daftar tanah dan dibuat akta pemberitahuan pengalihan hak.Pemberitahuan pengalihan hak tersebut kepada 2 (dua) orang scheepen, adalah suatu penyerahan hak anatara penjual kepada pembeli di depan 2 (dua) orang scheepen. Pendaftaran hak-hak karena pengalihan hak yang diselenggarakan pemerintah VOC adalah bersifat administratif yaitu untuk keperluan pemasukan pajak pengalihan hak dan untuk memperoleh suatu ikhtisar pemilik hak atas tanah yang telah dikeluarkan. Dengan demikianpendaftaran peralihan hak untuk menjamin kepastian hukum belum mendapatkan perumusan yang tegas atau pasti.Selanjutnya pada tahun 1708 dengan plakat tanggal 25 Maret 1708, pengalihan hak yang telah didaftar dalam daftar-daftar tanah seperti pemilik tanah, pemegang hak atas bidang tanah dan beban-beban di atas tanah (hipotik) wajib diinformasikan kepada yang berkepentingan oleh sekretaris dewan scheepen.
Akta pengalihan yang telah didaftar dalam daftar-daftar tanah oleh 2 (dua) orang scheepentersebut diterbitkan akta pendaftaran peralihan hak atau akta over  schrijving ordonantie atau akta van eigendom yang sekaligus merupakan hak eigendom sebagai bukti hak atas tanah.Sistem pendaftaran hak ini terus berlaku sampai dikeluarkannya ordonansi balik nama (overschrijving orodnatie) pada tahun 1834.
B.     Proses Pendaftaran Hak Sesudah Ordonansi Balik Nama
Periode ordonansi balik nama ini berlangsung dari tahun 1834 sampai dengan tahun 1961 yaitu sejak terbit PP No. 10 Tahun 1961. Pada tanggal 21 April 1834 dikeluarkan ordonansi balik nama atau Overschrijving Ordonantie Staatsblaad 1834 Nomor 27 yang bertujuan untuk :
·         Mengatur kembali ketentuan-ketentuan mengenai pendaftaran hak dan
·         Mengatur kembali ketentuan-ketentuan mengenai bea balik nama
Pada tahun 1924 ketentuan mengenai bea balik nama diatur secara tersendiri dalam “Ordonantie Ophet rechts van Overschrijving. S 1924 No. 291 “ sedangkan sejak tahun 1924 tersebut, ordonansi balik nama hanya mengatur pendaftaran hak saja.
Pokok-pokok pendaftaran hak yang diatur dalam ordonansi balik nama adalah sebagai berikut :
·         Setiap peralihan hak harus didaftar pada pejabat balik nama (overschrijving ambtenaaren) dulu oleh 2 (dua) orang scheepen (zaman VOC). Dalam menyelenggarakan pendaftaran hak pejabat balik nama dibantu pejabat-pejabat pembantu (bijstaande ambtenaaren)
·         Untuk pendaftaran peralihan hak oleh pejabat balik nama dibuat akata pendaftaran peralihan hak atau akta balik nama/ akta van overschrijving yang sekaligus merupakan pendaftaran lahirnya hak eigendom.
Menurut pasal 20 ordonansi balik nama 1834 No. 27 bahwa setiap peralihan hak baik di bawah tangan atau autentik yang disebut penyerahan nyata (di lapangan dengan menduduki atau menguasai fisik tanahnya, kemudian akta peralihan hak tersebut didaftar dalam daftra-daftar tanah yang dikenal dengan “Yuridische Levering”).
Pendaftaran akta peralihan hak dalam daftar tanah oleh pejabat balik nama tersebut diterbitkan akta pendaftaran peralihan hak atau akta balik nama atau akta van eigendom yang sekaligus merupakan akta eigendom.Sebagai tanda bukti hak atas tanah dan kepada pemegang haknya diberikan salinan sah dari “akta van eigendom” yang disebut “ groose akta hak eigendom”. Dengan demikian kepastian hukum mengenai peralihan hak adalah sejak diadakan penyerahan yuridis atau sejak akta didaftar dalam daftar-daftar tanah.
Jika dalam periode sebelum ordonansi balik nama, kepastian hukum mengenai peralihan hak adalah sejak dibuat akta peralihan hak , sedangkan pengalihan hak yang telah didaftar, belum mendapat perumusan yang tegas mengenai kepastian hukumnya maka pada era ordonansi balik nama telah tegas dan pasti bahwa kepastian hukum mengenai peralihan hak adalah sejak akta didaftarkan pada daftar tanah atau sejak dilakukan penyerahan yuridis.
Berdasarkan “Government Besluit” tahun 1947, penyerahan yuridi yang diatur dalam ordonansi balik nama 1834 No. 27 oleh hakim panitera Pengadilan Negeri diserahkan wewenangnya kepada Kepala Kadaster (Jawatan Pendaftaran Tanah).
Ketentuan-ketentuan dalam pasal 20 ordonansi balik nama 1834 no.27 tersebut sudah dipengaruhi oleh ketentuan-ketentuan dalam pasal 149 KUHP Perdata Belanda yang menetapkan bahwa Hak eigendom atas benda yang dibeli baru beralih kepada pembeli setelah dilakukan penyerahan (levering). Dengan demikian penyerahan hak eigendom tersebut, mengandung yuridis levering atau kepastian hukum.Selain itu, pada pemerintahan Jepang, tanah-tanah yang diduduki Jepang secara sukarela dan paksa. Melalui Surat edaran Menteri Dalam Negeri 1120/5/7 tanggal 9 Mei 190, diatur tata carapengembalian tanah yang diambil oleh Jepang yang pelaksanaan kadaster dan pendaftaran hak oleh Jawatan Pendaftaran tanah.Ketentuan yang diatur dalam overschrijving ordonantie (ordonansi balik nama) 1834-27 berlaku sampai dengan 24 September 1961 yaitusejak berlakunya PP No 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah.

C.       Proses pendaftaran hak setelah PP Nomor 10 Tahun 1961
Dalam UUPA istialh jual beli hanya disebutkan dalam pasal 26 yaitu yang menyangkut jual-beli hak milik atas tanah. Dalam pasal-pasal lainnya tidak ada kata yang menyebutkan jual beli, tetapi disebutkan sebagai dialihkan.Pengertian dialihkan menunjukkan suatu perbuatan hukum yang disengaja untuk memindahkan hak atas tanah kepada pihak lain melalui jual-beli, hibah, tukar-menukar, dan wasiat.Jadi, meskipun dalam pasal hanya disebutkan dialihkan, termasuk salah satunya adalah perbuatan hukum pemindahan hak atas tanah karena jual-beli.
Mengingat dalam pasal 5 UUPA disebutkan bahwa hukum tanah nasional kita adalah hukum adat berarti kita menggunakan konsepsi, azas-azas, lembaga hukum, dan sistem hukum adat. Hukum adat yang dimaksud di sini adalah hukum adat yang telah di-saneer yang dihilangkan dari sifat kedaerahannya dan diberi sifat nasional.
Pengertian jual beli tanah menurut Hukum adat merupakan perbuatan pemindahan hak yang sifatnya tunai, riil, dan terang. Sifat tunai berarti bahwa penyerahan hak dan pembayaran harganya dilakukan pada saat yang sama. Sifat riil berarti bahwa dengan mengucapkan kata-kata dengan mulut saja belumlah terjadi jual-beli. Hal ini dikuatkan dengan putusan MA No. 271/K/Sip/1956 dan No. 840/K/Sip/1971.Jual beli dianggap telah terjadi dengan penulisan kontrak jual-beli serta penerimaan harga oleh penjual meskipun tanah yang bersangkutan masih berada dalam penguasaan penjual.Sifat terang berarti jual beli dilakukan menurut peraturan tertulis yang berlaku.
Sejak berlakunya PP No.10 Tahun1961 tentang pendaftaran tanah, jual beli dilakukan oleh para pihak di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (selanjutnya disebut PPAT ) yang bertugas membuat aktanya.
Mengenai fungsi akta PPAT dalam jual beli, Mahkamah Agung dalam Putusannya Nomor 1363/K/Sip/1997 berpendapat bahwa pasal 19 PP No. 10 tahun 1961 secara jelas menentukan bahwa akta PPAT hanyalah suatu alat bukti dan tidak menyebut bahwa akta itu adalah syarat mutlak tentang sah tidaknya suatu jual beli tanah.Menurut boedi Harsono, akata PPAT berfungsi sebagai alat pembuktian mengenai benar sudah dilakukannya jual beli.Jual beli tersebut masih dapat dibuktikan dengan alat pembuktian yang lain.Akan tetapi dalam sistem pendaftaran tanah menurut PP No.10 Tahun 1961  (yang sekarang sudah disempurnakan dengan PP No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah) , pendaftaran jual beli hanya dapat( boleh) dilakukan dengan akta PPAT sebagai buktinya. Orang yang melakukan jual beli tanpa dibuktikan dengan akta PPAT tidak akan dapat memperoleh sertipikat biarpun jual belinya sah menurut hukum.
Berdasarkan aturan hukum yang berlaku bahwa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dikualifikasikan sebagai pejabat umum dan diberi kewenangan untuk membuat akta-akta tertentu di bidang peralihan dan pembebanan hak atas tanah, sebagaimana di atur dalam:
a.         Pasal 1 angka 24 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah bahwa :
“Pejabat Pembuat Akta Tanah, sebagaimana disebut PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta tanah tertentu.”

b.        Pasal 1 ayat (4) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah bahwa :
“Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang selanjutnya disebut PPAT adalah pejabat umum yang diberi wewenang untuk membuat akta pemindahan hak atas tanah, akta pembebanan hak atas tanah, dan akta pemberian kuasa membebankan hak tanggungan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

c.         Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PJPPAT) disebutkan bahwa:
“PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun.”

d.        Pasal 1 ayat (1) Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah ditegaskan bahwa :
“Pejabat Pembuat Akta Tanah, selanjutnya disebut PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun.”[1]

Selanjutnya menurut UUNomor 30 Tahun 2004 tentang jabatan Notaris dalam Pasal 15 ayat (1) dinyatakan bahwa “Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.”




























Kendala dalam Survey Pengukuran



PENGELOLAAN TUGAS PADA SEKSI SURVEI, PENGUKURAN DAN PEMETAAN KANTOR PERTANAHAN KOTA METRO

       I.            Pendahuluan

A.       Latar Belakang

Tanah merupakan unsur vital dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal ini diamanatkan di dalam pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” yang kemudian dituangkan ke dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Sejalan dengan meningkatnya pembangunan di segala bidang, dan mengingat pentingnya peranan tanah, khususnya menyangkut penguasaan, pemilikan, dan penggunaan tanah, sumber daya tanah merupakan suatu unsur strategis dalam pembangunan yang perlu dikelola dengan manajemen yang baik oleh pemerintah dalam pengaturannya.Untuk itu ditunjuklah Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai  Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan secara nasional, regional dan sektoral seperti yang tersirat pada pasal (1) Perpres No. 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional dan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
Sebagai lembaga negara yang bertugas menangani masalah di bidang pertanahan maka perlu dirumuskan strategi dan kebijakan pertanahan nasional yang secara fundamental mampu menciptakan struktur sosial dan tatanan politik nasional yang lebih kokoh. Hal ini dituangkan dalam Rencana Strategis BPN-RI Tahun 2010-2014 dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional.
Dengan memperhatikan tugas pokok dan fungsi serta visi dan misi BPN-RI 2010 -2014 tersebut, maka sasaran strategis yang diharapkan adalah sebagai berikut:
·               Pertanahan berkontribusi secara nyata untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, penciptaan sumber-sumber baru kemakmuran rakyat, pengurangan kemiskinan dan kesenjangan pendapatan, serta peningkatan ketahanan pangan (Prosperity).
·               Pertanahan berkontribusi secara nyata untuk mewujudkan tatanan kehidupan bersama yang harmonis dengan mengatasi berbagai sengketa, konflik dan perkara pertanahan di seluruh tanah air serta melakukan penataan perangkat hukum dan sistem pengelolaan pertanahan sehingga tidak melahirkan sengketa, konflik dan perkara di kemudian hari (Social Welfare).
·               Pertanahan berkontribusi secara nyata dalam peningkatan tatanan kehidupan bersama yang lebih berkeadilan dan bermartabat dalam kaitannya dengan P4T (Equity).
·               Pertanahan berkontribusi secara nyata untuk mewujudkan tatanan kehidupan bersama yang harmonis dengan mengatasi berbagai sengketa, konflik dan perkara pertanahan di seluruh tanah air serta melakukan penataan perangkat hukum dan sistem pengelolaan pertanahan sehingga tidak melahirkan sengketa, konflik dan perkara di kemudian hari (Social Welfare).
·               Pertanahan berkontribusi secara nyata bagi terciptanya keberlanjutan sistem kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan Indonesia dengan memberikan akses seluasluasnya pada generasi yang akan datang terhadap tanah sebagai sumber kesejahteraan masyarakat (Sustainability)

Untuk itu dibuatlah satuan-satuan unit kerja dari Badan Pertanahan Nasional dari tingkat pusat, tingkat provinsi dan tingkat kabupaten untuk masing-masing menjalankan tugasnya demi terciptanya keteraturan di bidang pertanahan sesuai dengan Sapta Tertib Pertanahan yang meliputi : tertib administrasi, tertib anggaran, tertib perlengkapan, tertib perkantoran, tertib kepegawaian, tertib disiplin kerja, dan tertib moral sesuai dengan Keputusan Kepala BPN Republik Indonesia Nomor 277 Tahun 2012.
Pada tingkat kabupaten, pelaksanaan kegiatan pelayanan masyarakat di bidang pertanahan dilaksanakan oleh satuan unit kerja yang meliputi lima seksi pekerjaan yaitu :
1          Seksi Survey, Pengukuran, dan Pemetaan
2          Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah
3          Seksi Pengaturan dan Penataan Pertanahan
4          Seksi Pengendalian dan Pemberdayaan
5          Seksi Sengketa, Konflik, dan Perkara
(Bagan Struktur organisasi dapat dilihat pada Lampiran 1)
Masing-masing dari seksi ini menjalankan tugas pokok dan fungsinya di dalam memberikan pelayanan masyarakat di bidang pertanahan.

B.       Dasar Hukum Tupoksi

Dasar Hukum dari pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dari Seksi Survey, Pengukuran, dan Pemetaan Kantor Pertanahan dijabarkan dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2006 pasal 61 sampai pasal 62.

    II.            Uraian Tupoksi

Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dari Seksi Survey, Pengukuran, dan Pemetaan Kantor Pertanahan dijabarkan dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2006 pasal 61 yang menyatakan bahwa Seksi Survei, Pengukuran dan Pemetaan terdiri dari:
a. Subseksi Pengukuran dan Pemetaan;
b. Subseksi Tematik dan Potensi Tanah.
dan masing-masing subseksi tugasnya kemudian dijabarkan dalam pasal 62 yaitu:
(1)           Subseksi Pengukuran dan Pemetaan mempunyai tugas menyiapkan perapatan kerangka dasar orde 4, penetapan batas bidang tanah dan pengukuran bidang tanah, batas kawasan/wilayah, kerjasama teknis surveyor berlisensi pembinaan surveyor berlisensi dan memelihara peta pendaftaran, daftar tanah, peta bidang tanah, surat ukur, gambar ukur dan daftar-daftar lainnya di bidang pengukuran.
(2)          Subseksi Tematik dan Potensi Tanah mempunyai tugas menyiapkan survei, pemetaan, pemeliharaan dan pengembangan pemetaan tematik, survei potensi tanah, pemeliharaan peralatan teknis komputerisasi dan pembinaan pejabat penilai tanah.

 III.            Permasalahan

Didalam melaksanakan tugas-tugas di Seksi Survei, Pengukuran, dan Pemetaan terdapat beberapa kendala yang terkadang menghambat efektivitas dan efisiensi dari pemberian pelayanan masyarakat di bidang pertanahan. Berikut dijabarkan beberapa permasalahan yang cukup sering dihadapi antara lain sebagai berikut :
a.     Dari segi Sumber Daya Manusia (SDM)
Permasalahan dari segi Sumber Daya Manusia adalah kurangnya sumber daya manusia dan produktivitas.

b.      Dari segi Administrasi
Permasalahan dari segi administrasi adalah tidak tertibnya di dalam peangarsipan peta-peta lama. Peta manual yang merupakan produk peta lama tidak lengkap dan belum seluruhnya terdigitasi dan diseragamkan kedalam sistem TM-3 (masih berkordinat lokal) sehingga rawan tumpang tindih dengan ukuran baru yang menggunakan sistem pemetaan nasional TM-3.

c.       Dari segi Teknis
Permasalahan yang dihadapi dari segi teknis meliputi :
-          Minimnya Peralatan yang memadai ;
Peralatan pengukuran dan pemetaan yang dimiliki Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan seperti theodolite, GPS, Total Station dan komputer pemetaan dinilai masih kurang lengkap dan banyak yang sudah rusak sehingga menghambat pekerjaan yang harus dilakukan seperti pelaksanaan program-program pertanahan baik permohonan rutin maupun program-program pertanahan seperti Larasita (Layanan Rakyat Sertipikasi Tanah), Prona (Proyek Nasional), IP4T (Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah), SMS (Sertipikasi Massal Swadaya), dan lain-lain.
-          Peta TM-3 yang sudah didigitasi dari peta manual banyak yang tidak cocok dengan keadaan sekarang.
Peta TM-3 yang dimiliki sekarang merupakan hasil digitasi dari peta –peta lama yang masih manual dan berkoordinat lokal yang masih dihinggapi banyak kesalahan sehingga pada saat petugas pemetaan mengeplotkan hasil ukuran dari petugas ukur sering terjadi tumpang tindih bidang tanah.
d.      Dari segi Hukum
Permasalahan dari segi hukum terkadang adalah kesulitan mendatangkan pemilik tanah yang berbatasan pada saat hendak melaksanakan pengukuran bidang tanah sehingga Azas Contradictoire Delimitatie di dalam pengukuran sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah sulit terlaksana.
      Azas Contradictoire Delimitatie yang tersirat dalam pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 terkadang sulit terealisasi di lapangan karena kurangnya pemahaman dari masyarakat awam tentang pentingnya pelaksanaan dari azas ini dalam proses pensertifikatan tanah. Disamping itu kesibukan dari pemilik bidang tanah berbatasan juga menyebabkan ketidakhadiran mereka di dalam penetapan batas sehingga tanda tangan di gambar ukur terkadang dititipkan pada pamong desa atau pemilik bidang tanah.

e.       Dari segi Metode
Permasalahan dari segi metode pengukuran yang sering dijumpai  adalah kesulitan mengukur salah satu sisi/panjang bidang tanah dikarenakan terhalang oleh bangunan. Kota ini merupakan daerah yang relatif sebagian besar dari luas wilayahnya digunakan untuk pemukiman penduduk sehingga terdapat banyak bangunan/perumahan yang dibangun. Terbatasnya Titik Dasar Tehnik (TDT) yang digunakan sebagai titik ikat dan keterbatasan peralatan yang dimiliki menyebabkan pengukuran yang dilakukan sering hanya menggunakan meteran saja. Hal ini menyebabkan metode pengukuran yang digunakan adalah metode trilaterasi sederhana. Dengan menerapkan metode ini, juru ukur akan mengukur sisi bidang tanah yang dapat diukur saja dan sisi yang tidak dapat diukur akan dihitung melalui hukum perbandingan sinus atau cosinus. Metode perhitungan sisi seperti ini keakuratannya relatif rendah terutama untuk daerah yang foto udaranya terhalang oleh awan sehingga tak tampak jelas batas bidang tanahnya. Hal ini akan berakibat pada besaran luasan bidang tanah yang dipetakan nantinya karena bisa saja lebih besar atau lebih kecil dari luas sebenarnya.




 IV.            Solusi Permasalahan

Melihat beberapa permasalahan yang dikemukakan di atas, untuk meminimalisir masalah yang ditimbulkan maka penulis berupaya menyampaikan beberapa solusi antara lain :

a.        Permasalahan mengenai Sumber Daya Manusia (SDM)
Mengoptimalkan pegawai yang ada merupakan salah satu cara untuk mengatasi kekurangan SDM yang ada, selain itu agar SDM yang sudah ada lebih terampil dalam menjalankan tugasnya perlu diadakan pendidikan dan latihan bagi para pegawai yang ada.

b.      Permasalahan mengenai administrasi
Untuk mengatasi permasalahan mengenai ketidaktertiban di dalam pengadministrasian peta maka perlu dilakukan penataan ulang pengarsipan peta. Peta-peta manual yang ada sebaiknya di ubah kedalam bentuk digital, dengan cara mendigitasi kemudian menempatkan sesuai dengan koordinat TM 3 dan dijadikan peta tunggal agar tidak terjadi tumpang tindih ukuran. Untuk peta yang sudah didigit namun masih salah letak atau pendigitan, di Kota Metro telah ditugaskan satu orang honorer dari surveyor swasta  untuk khusus menangani memperbaiki peta tersebut agar tidak terjadi lagi tumpang tindih tersebut.

c.       Permasalahan mengenai teknis
Untuk mengatasi permasalahan pengukuran yang dikarenakan minimnya peralatan yang memadai dilakukan dengan menyisihkan sebagian dana taktis yang masuk untuk secara swadaya membeli peralatan pengukuran seperti Global Positioning System (GPS) dan theodolit. Disamping itu juga dengan menjaga dan memelihara peralatan yang telah ada dengan sebaik-baiknya. Sedangkan untuk Peta TM-3 yang sudah didigitasi dari peta manual namun masih banyak yang tidak cocok dengan keadaan sekarang, solusi permasalahan yang dapat diambil adalah dengan mencocokan dengan peta foto yang ada ataupun dengan mengecek ke lapangan.

d.      Permasalahan mengenai hukum
Untuk mengatasi permasalahan pengukuran dari segi hukum yang dikarenakan kesulitan mendatangkan pemilik tanah yang berbatasan pada saat hendak melaksanakan pengukuran bidang tanah sehingga Azas Contradictoire Delimitatie sulit terealisasi adalah dengan melakukan koordinasi antara petugas ukur dan petugas kelurahan dengan pemilik bidang tanah dan pemilik bidang tanah berbatasan. Hal ini dapat dilakukan dengan pemberitahuan surat akan dilaksanakannya pengukuran minimal 3 9tiga) hari sebelumnya .Disamping itu juga perlu diadakan bimbingan dan penyuluhan oleh Kantor Pertanahan mengenai pentingnya penerapan azas ini di dalam proses pensertifikatan bidang tanah untuk menjamin azas spesialitas mengenai kepastian hukum subyek dan obyek hak atas tanah.

e.       Permasalahan mengenai metode
Untuk mengatasi permasalahan pengukuran dari segi metode pengukuran yang dikarenakan kesulitan mengukur salah satu sisi/panjang bidang tanah akibat terhalang oleh bangunan maka dapat dilakukan dengan cara melihat batas-batas bidang tanah berbatasan pada peta pendaftaran apabila bidang tanah yang berbatasan telah didaftarkan sedangkan apabila bidang tanah yang berbatasan belum didaftarkan pada peta pendaftaran maka juru ukur biasanya menggunakan GPS (Global Positioning System) dengan akurasi tinggi yang dimiliki kantor pertanahan secara bergantian (menunggu giliran).









    V.            Penutup

A.       Kesimpulan
Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa kendala-kendala yang dihadapi oleh Seksi Survey, Pengukuran, dan Pemetaan  disebabkan oleh faktor manusia dan faktor teknis. Kendala ini perlu diminimalisir dengan mengkombinasikan antara  optimalisasi sumber daya manusia yang dimiliki, koordinasi kerja yang terorganisir dan pemeliharaan serta peningkatan kualitas dan kuantitas dari peralatan pengukuran yang ada sehingga dapat meningkatkan produktivitas kerja di dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang pertanahan.

B.       Saran
Saran yang dapat disampaikan penulis dalam makalah ini adalah perlu diadakannya peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui program pendidikan dan latihan serta peningkatan kualitas dan kuantitas dari peralatan teknis yang dimiliki  untuk meningkatkan pelayanan di bidang pertanahan kepada masyarakat . Disamping itu juga perlu diadakan kegiatan penyuluhan lebih sering kepada masyarakat mengenai tata cara dan pentingnya pensertifikatan tanah. Dengan adanya kerjasama antara kedua belah pihak ini diharapkan visi dan misi dari Badan Pertanahan Nasional yang berupaya Menjadi lembaga yang mampu mewujudkan tanah dan pertanahan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, serta keadilan dan keberlanjutan sistem kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan Republik Indonesia dapat terwujud.