BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kualitas pelayanan institusi birokrasi dapat dilihat
dengan baik tidaknya pelayanan yang
diberikan serta dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dalam rangka memenuhi
tuntutan dan kebutuhan masyarakat. Dalam hal ini perlu diterapkan strategi
peningkatan pelayanan yang tanggap terhadap kebutuhan kebutuhan masyarakat
tersebut. Penataan dan pembinaan, dan pendayagunaan aparatur yang sangat
diperlukan untuk dapat mencapai pelayanan publik yang berkualitas sesuai dengan
yang didambakan masyarakat.
Birokrasi yang terjadi pada Kantor Badan Pertanahan
Nasional (BPN) cenderung mengitari pengurusan sertifikasi tanah adalah
birokrasi yang rumit dan tidak praktis, serta perilaku sejumlah oknum yang
mengambil keuntungan. Kondisi semacam ini berdampak negatif karena masyarakat
menjadi apatis dalam mengurus sertifikasi tanah di Kantor BPN. Sehingga perlu
upaya yang harus dilakukan untuk mengatasi masalah-masalah mengenai pelayanan
publik yaitu dengan cara mencari formula-formula baru yang dapat membantu
masyarakat untuk memenuhi berbagai kebutuhannya.
Berdasarkan pada Peraturan Kepala Badan Pertanahan
Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2009 tentang LARASITA Badan
Pertanahan Nasional Republik Indonesia maka secara resmi LARASITA diterapkan di
seluruh kantor Badan Pertanahan Nasional. LARASITA merupakan sebuah program
baru dari Kantor Badan Pertanahan Nasional yang memberikan kepastian hukum
dalam proses serta memudahkan bagi masyarakat yang hendak melakukan sertifikasi
tanah, sekaligus memotong mata rantai pengurusan Sertipikat tanah dan
meminimalisir biaya pengurusan.
LARASITA dibangun dan dikembangkan untuk
mewujudnyatakan amanat pasal 33 ayat (3) UUD 1945, Undang-Undang Pokok Agraria
serta seluruh peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan. Pengembangan
LARASITA berangkat dari kehendak dan motivasi untuk mendekatkan Badan
Pertanahan Nasional dengan masyarakat, sekaligus mengubah paradigma pelaksanaan
tugas pokok dan fungsi BPN dari menunggu atau pasif menjadi aktif atau proaktif.
Layanan Rakyat untuk Sertifikasi Tanah (LARASITA)
merupakan program yang memadukan teknologi informasi dengan pelayanan petugas
BPN dalam bentuk pelayanan bergerak, diharapkan mampu menghapus praktik
persoalan Sertipikat tanah dan memberikan kemudahan serta akses yang murah dan
cepat dalam mewujudkan kepastian hukum. Tujuannya, adalah untuk menembus
daerah-daerah yang sulit dijangkau, sehingga masyarakat yang tinggal di daerah
terpencil tersebut dengan mudah mendapatkan pelayanan pertanahan tanpa harus menempuh
jarak yang jauh dan biaya transportasi yang besar.
Program mutakhir dari Badan Pertanahan Nasional
(BPN) ini bertujuan untuk mempercepat waktu, memperpendek jarak, dan memudahkan
pengurusan sertifikasi tanah. Bentuk komunikasi dalam program LARASITA adalah
sosialisasi yaitu dengan menyampaikan kepada masyarakat luas bahwa dalam rangka
pembangunan di bidang pertanahan, BPN mempunyai sebuah program baru yang
dikenal dengan sebutan LARASITA,yaitu sebuah program penerbitan Sertipikat
tanah secara cepat, mudah dan terjangkau.
Melalui program LARASITA, kantor pertanahan diharap
mampu menyelenggarakan tugas-tugas pertanahan dimanapun target kegiatan berada.
Pergerakan tersebut juga akan memberikan ruang interaksi antara aparat Badan
Pertanahan Nasional dengan aparat ditingkat kecamatan, kelurahan/desa, dan
tingkat komunitas masyarakat, terutama pada lokasi yang jauh dari kantor Badan
Pertanahan Nasional.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian pada latar
belakang diatas, maka permasalahan yang akan diangkat pada makalah ini adalah :
1.
Apa tujuan dan manfaat
dari Program LARASITA?
2.
Apa saja jenis-jenis
pelayanan pertanahan yang diberikan oleh Program LARASITA?
3.
Bagaimana implementasi
Program LARASITA di Kantor Pertanahan?
4.
Apa saja faktor pendukung dan penghambat kegiatan
operasional LARASITA?
C.
Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan
makalah ini adalah:
1.
Untuk mengetahui tujuan
dan manfaat dari Program LARASITA;
2.
Untuk mengetahui
jenis-jenis pelayanan pertanahan yang diberikan oleh Program LARASITA; dan
3.
Untuk mengetahui bagaimana
implementasi Program LARASITA,
4.
Untuk mengetahui faktor
pendukung dan penghambat Program LARASITA.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Larasita
Sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan
Nasional Nomor 18 Tahun 2009 tentang
Layanan Rakyat Sertipikasi Tanah (Larasita) Badan Pertanahan Nasional Republik
Indonesia, dalam pasal 1 dinyatakan bahwa
dalam rangka mendekatkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Badan
Pertanahan Nasional Republik Indonesia kepada masyarakat dikembangkan pola
pengelolaan pertanahan yang disebut dengan LARASITA.LARASITA merupakan
kebijakan inovatif yang beranjak dari pemenuhan rasa keadilan yang diperlukan,
diharapkan, dan dipikirkan masyarakat.
LARASITA ( Layanan Rakyat Untuk Sertipikasi Tanah ) memberikan
Pola Pelayanan Pertanahan yang secara aktif dilakukan oleh BPN RI bagi
masyarakat dalam pengurusan pertanahan untuk memberikan keadilan bagi
masyarakat, mempercepat proses, meningkatkan cakupan wilayah dan untuk menjamin
pengurusan pertanahan tanpa perantara dengan cara mendekatkan pelayanan BPN RI
secara langsung kepada masyarakat melalui Kantor Pertanahan Bergerak ( mobile
office ).
Program ini merupakan perpaduan dari aplikasi
teknologi informasi dengan pemberian pelayanan pertanahan dalam bentuk pelayanan
bergerak yang diharapkan dapat mampu meminimalisir persoalan tanah dan
memberikan kemudahan serta akses yang cepat dan murah dalam mewujudkan
kepastian hukum. LARASITA ini ditujukan untuk menembus daerah-daerah yang sulit
dijangkau. Hal ini bertujuan agar masyarakat di daerah pelosok dapat dengan
mudah mendapatkan layanan pertanahan tanpa harus kesulitan dalam menempuh jarak
dan mengeluarkan biaya transportasi yang cukup besar.
LARASITA
Merupakan layanan langsung sistem front
office mobile secara online
dengan kantor pertanahan setempat sehingga LARASITA diharapkan akan mampu
membantu dalam proses pendaftaran tanah dan pemeliharaaan data pendaftaran
tanah Kantor Pertanahan Kabupaten setempat (sesuai dengan Pasal 1 Ayat 1
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah).
B.
Dasar
Hukum
Dasar Hukum dari Kegiatan Opearsional
Layanan Sertipikasi Tanah (LARASITA) adalah sebagai berikut :
1.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentng
Pendaftaran Tanah,
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Jenis
dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan
Pertanahan Nasional,
3.
Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala BPN Nomor 3
Tahun 1997 tentang Pelaksanaan Pendaftaran Tanah,
4.
Instruksi Menteri Negara Agraria / Kepala BPN Nomor 3
tahun 1998 tentang Peningkatan Efisiensi dan Kualitas Pelayanan Masyarakat di
Bidang Pertanahan,
5.
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 18
tahun 2009 tentang Larasita Badan Pertanahan Nasional RI,
6.
Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 24
tahun 2008 tentang Pembentukan Tim Kegiatan Larasita,
7.
Keputusan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2010 tentang
Standar Pelayanan dan Pengaturan Tanah.
C.
Sarana
Pendukung LARASITA
Di dalam pelaksanaanya
dilapangan, Kegiatan Operasional LARASITA memerlukan sarana utama yang berupa :
·
Aplikasi pelayanan pertanahan mobile ( Kantor
Pertanahan Bergerak ) yang menggunakan teknologi internet. Aplikasi ini
didesain untuk dioperasikan dilapangan baik secara online maupun offline.
·
LARASITA dijalankan oleh satuan tugas bermotor ( mobil
& sepeda motor ) dari Kantor Pertanahan untuk melaksanakan semua tugas
Kantor Pertanahan dalam wilayah administrasi Kantor Pertanahan Kabupaten /
Kota, secara online maupun offline dengan memanfaatkan teknologi mutakhir
dibidang pendaftaran tanah, tengan Teknologi Informasi dan Komunikasi yang
dihubungkan melalui satelit dengan memanfaatkan fasilitas internet dan
"wireless communication system".
D.
Tujuan
dan Manfaat LARASITA
LARASITA menjalankan
tugas pokok dan fungsi yang ada pada Kantor Pertanahan melaui mekanisme
pelayanan pertanahan mobile .Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi tersebut
memerlukan pendelegasian kewenangan guna kelancaran pelaksanaan di lapangan.Dengan
demikian LARASITA merupakan pemberian pelayanan pertanahan yang bertujuan untuk
:
1.
membangun kepercayaan masyarakat
terhadap Badan Pertanahan Nasional,
2.
mendekatkan pelayanan pertanahan kepada
masyarakat terutama yang secara geografis mempunyai kendala untuk mendatangi
Kantor Pertanahan,
3.
meminimalkan bias informasi pertanahan
di masyarakat,
4.
meminimalisir adanya percaloan tanah
karena masyarakat langsung dilayani oleh Petugas BPN,
5.
mencapai target sertipikasi bidang tanah
nasional,
6.
mengurangi terjadinya konflik
pertanahan.
Adapun manfaat dari adanya Program
LARASITA adalah :
1.
masyarakat secara langsung menikmati
pelayanan yang terukur, jelas, terang, dan mudah,
2.
meningkatkan kepercayaan masyarakat
terhadap kinerja birokrasi, khusunya BPN RI,
3.
mewujudkan komitmen pemerintah dalam
mewujudkan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik, mudah, dan terjangkau,
4.
memberikan kepastian hukumserta
memudahkan proses bagi masyarakat yang hendak membuat sertipikat tanah,
5.
memfasilitasi penyelesaian atas
tanah-tanah yang bermasalah yang mungkin diselesaikan di lapangan,
6.
menyambungkan program BPN RI dengan
aspirasi yang berkembang di masyarakat.
7.
Memotong mata rantai pengurusan
sertipikat tanah dan meminimalisir biaya pengurusannya,
8.
Meningkatkan nilai manfaat birokrasi
kepada masyarakat,
9.
Sebagai karya inovatif dalam pelayanan
publik yang bisa mendorong kreativitas pelayanan oleh aparatur negara kepada
rakyat.
E.
Jenis
Pelayanan
Beberapa kegiatan
pelayanan pertanahan yang dapat dilayani oleh Program LARASITA meliputi kegiatan
pendaftaran tanah pertama kali dan kegiatan pemeliharaan data pendaftaran tanah
antara lain sebagai berikut :
1. pendaftaran
tanah pertama kali yang merupakan proses konversi (baik pengakuan maupun
penegasan hak) secara sporadik,
2. pengecekan
sertipikat,
3. roya,
4. pemecahan
sertipikat,
5. pemisahan
sertipikat,
6. penggabungan
sertipikat
7. pengembalian
batas,
8. pengukuran
dan pemetaan bidang tanah,
9. pengukuran
ulang dan pemetaan bidang tanah,
10. peralihan
hak – hibah
11. peralihan
hak – jual beli
12. peralihan
hak – pembagian hak bersama,
13. peralihan
hak - pewarisan
14. peralihan
hak – tukar menukar
15. peningkatan
hak dari Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik
F.
Implementasi
Program LARASITA
Kegiatan operasional
LARASITA didukung oleh dua faktor utama yaitu :
a.
Satuan kerja (tim pelaksana) LARASITA
dan
b.
Aplikasi pelayanan LARASITA
Implementasi Program
LARASITA dapat dilihat dengan cara membandingkan antara sasaran kebijakan yang
dikeluarkan pemerintah (tujuan dan manfaat) dengan penerima manfaat kebijakan
yang dalam hal ini adalah masyarakat. Artinya apabila isi kebijakan yang
dikeluarkan dapat memberikan manfaat yang baik bagi masyarakat maka kebijakan
tersebut dianggap berhasil. Sebaliknya apabila masyarakat menganggap bahwa
program yang dikeluarkan pemerintah tidak cukup efektif maka kebijakan tersebut
dianggap gagal.
Humas BPN RI mempunyai
strategi dalam meningkatkan pelayanan pertanahan dengan cara mengeluarkan
program LARASITA yang bertujuan untuk memudahkan dalam mengurus sertipikat.
LARASITA merupakan program BPN yang diluncurkan pada Desember 2008. Fungsi dari
program itu tidak sebatas melayani sertipikasi tanah melainkan juga sebagai
kantor pertanahan. Ibaratnya, LARASITA adalah Kantor Pertanahan Bergerak
sehinngga kegiatan operasional LARASITA dituntut bisa menjangkau warga di
berbagai pelosok daerah dan kepulauan. Tak ayal, BPN menyediakan 124 armada
mobil dan 248 sepeda motor untuk membantu kegiatan operasional LARASITA. Untuk
menjangkau daerah kepulauan, BPN menyediakan kaapal LARASITA yang saat ini
beroperasi di Kepulauan Seribu, Jakarta. Selanjutnya BPN RI akan menagadakan
kapal LARASITA untuk daerah kepulauan lainnya di Indonesia.Sepeda motor
disediakan untuk mempercepat akselerasi dan daya hingga ke wilayah yang sulit
dijangkau mobil. Kendaraan beroda empat itu juga dilengkapi penunjang seperti
komputer jinjing, printer, komputer, genset mini, dan sound system.
Tim pada mobil LARASITA
terdiri dari sopir, satu tenaga teknisi, operator entry data pemeriksa berkas
permohonan dan seorang pembantu bendahara. Untuk sepeda motor dilengkapi dengan
alat ukur tanah. Pelayanan model ini meminimalisasi beban biaya transportasi
masyarakat di daerah terpencil yang bila mengurus sertipikasi ke kantor pertanahan
tidak cukup dengan satu kali kunjungan. Seluruh prosedur pelayanan di Kantor
Pertanahan sudah tercakup mobil LARASITA, mulai dari penyediaan formulir,
pendataan berkas, hingga pemprosesan sama dengan layanan di Kantor Pertanahan.
Program ini merupakan
layanan jemput bola dengan kunjungan ke rumah-rumah warga secara online dengan
memanfaatkan teknologi mutakhir yang dihubungkan melalui satelit yang
tersambung dengan Kantor Pertanahan dengan cara memanfaatkan fasilitas internet
dan wireless comunication system.
Pola administrasi
LARASTA harus tetap melalui prosedur. Artinya kelengkapan
administrasipertanahan tetap harus dipenuhi. LARASITA bukan proyek nasional (Prona)
yang bersifat gratis. Biaya yang dikeluarkan pemohon adalah sama dengan biaya
di kantor pertanahan. Petugas hanya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat di
setiap kelurahan agar mereka bisa mengurus sendiri tanpa melalui pihak ketiga
(calo).
Aplikasi pelayanan
LARASITA melalui perangkat jaringan teknologi informasi dan komunikasi yang
tersambung secara langsung dengan server di Kantor Pertanahan dengan menggunakan
sarana jaringan komunikasi seperti kabel, satelit, maupun radio yang dianggap
paling aman. Standar keamanan komunikasi data menggunakan dua kriteria
disesuaikan dengan ketersediaan jaringan komunikasi di Kantor Pertanahan yaitu
:
1.
Menggunakan jaringan internet yang telah
ditetapkan BPN RI yaitu jaringan BPN RI NET yang menggunakan teknologi MPLS (multiprotocol label switching),
2.
Untuk kantor pertanahan yang belum
terintegrasi dengan jaringan yang telah ditetapkan BPN RI maka jaringan
komunikasi dapat menggunakan jalur komunikasi internet yang telah dilengkapi firewall
(perangkat pengaman jaringan).
Pada gambar berikut dapat dilihat
mengenai konfigurasi komunikasi data antara Data Kantor Pertanahan, mobil
LARASITA dan Pusat Data Pertanahan BPN RI.
Gambar 1 :
Konfigurasi komunikasi data
Sumber :
Dokumentasi Kantor Pertanahan Kota Metro
Pusat Data
Pertanahan BPN RI
(Gedung
BPN
RI)
|
Internet
|
Data Base Server
(di
Kantah Kota Metro)
|
Virtual Private
Network (VPN)
Identify Provider
(IP)
|
Speedy Modem
AC27261U
|
Mobil
LARASITA
(some
where some place)
|
Dari gambar diatas
dapat dinterpretasikan bahwa semua data yang diolah berasal dari pusat data
pertanahan BPN RI yang disambungkan melalui internet apabila telah tersedia
infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi. LARASITA tersambung secara
langsung dengan server di Kantor Pertanahan Kabupaten/ Kota. Ketersediaan
Sistem Land Digital Database sudah harus diinstal terlebih dahulu di Kantor
Pertanahan. Provider yang digunakan adalah Telkom dan Telkomsel. Yang kemudian
data-data tersebut disambungkan melalui modem AC2726IU ke mobil LARASITA yang
sedang beroperasi.
Sesuai dengan Keputusan
BPN Nomor 24 Tahun 2008 maka di Kantor Pertanahan Kabupaten/ Kota lokasi
LARASITA dibentuk Tim Pelaksana Kegiatan Pembinaan dan Monitoring Kegiatan
LARASITA seperti yang digambarkan dalam
bagan berikut :
Gambar 2 :
Konsepsi Struktur Tim Pelaksana Kegiatan LARASITA
Sumber :
Dokumentasi BPN RI
KEPALA
KANTOR
|
Tim
Penyuluh
|
Koordinator
Lapangan
|
KEPALA
KANTOR
|
Petugas
Loket
|
Dari gambar di atas,
maka penulis dapat menginterpretasikan bahwa Kepala Kantor Pertanahan
Kabupaten/ Kota melakukan pembinaan, arahan, dan monitoring kegiatan pelayanan Larasita. Tim penyuluh terdiri dari
minimal dua orang yaitu pejabat eselon IV, V atau staf senior yang bertugas
sebagai ketua tim. Koordinator Lapangan (Manager Pelayanan) adalah pejabat
eselon IV, V, atau staf senior yang memimpin pelaksanaan LARASITA di lapangan.
Petugas loket adalah staf Kantor Pertanahan Kabupaten/ kota yang mampu bertugas
sebagai petugas loket I, II, III, IV serta petugas pelayanan pengaduan masalah
pertanahan. Sedangkan petugas teknis adalah staf Kantor Pertanahan yang mampu
bertugas sebagai pengemudi dan membantu menangani permasalahan teknis yang
secara umum terjadi di lapangan. Petugas tersebut juga dapat membantu melakukan
entry data.
Dalam kegiatan
operasionalnya diperlukan peran tim yang mampu bekerjasama dengan baik.
Koordinasi kegiatan dilaksanakan oleh Seksi P2M yaitu Seksi Pengendalian dan
Pemberdayaan Masyarakat. Petugas LARASITA terdiri dari tig a bagian yaitu
Koordinator Lapangan, Tim Penyuluh, serta Petugas loket yang memiliki peran
masing-masing.
Awalnya kegiatan
sosialisasi dilakukan di tingkat Kabupaten/ Kota dengan sasaran Para pejabat di
Pemerintah Daerah seperti Camat, Lurah, dan Organisasi Masyarakat. Kegiatan
sosialisasi yang dilakukan meliputi jadwal kedatangan mobil LARASITA dan
informasi mengenai persyaratan permohonan sertipikat dan tugas-tugas Kantor
Pertanahan. Kegiatan selanjutnya adalah pemberian pelayanan pertanahan melalui
LARASITA. Kemudian aplikasi LARASITA menyiapkan laporan harian atau monitoring
kegiatan LARASITA yang harus dicetak oleh petugas. Hasil cetakan laporan
menjadi laporan serah terima berkas dan keuangan kepada petugas di kantor
pertanahan setempat sebagai bahan laporan dan kajian evaluasi.
Kegiatan Tim LARASITA
digambarkan di dalam matrik berikut:
Gambar 3 :
Matrik Peran Tim dalam Kegiatan LARASITA
Sumber :
Dokumentasi Kantor Pertanahan Kota Makasar
No.
|
Peran/
Pelaksana
|
Kegiatan
|
Output
|
|||||||||
1
2
3
4
5
6
7
|
TEKNISI
1
Bergantian
(Seksi P2M)
2
Seksi P2M
3
Pelayanan
Seksi P2M
Seksi P2M
Loket
Back Office IT
Seksi P2M
|
`
|
1 Kendaraan
2 Hardware
& Software
Penjadwalan
1 Kelompok
Masyarakat
marjinal
2 Kelompok
Reforma
Agraria
(Pokmas)
Bahan &
Pelaksanaan sosialisasi
Sesuai
SPOPP
Kelancaran
Laporan harian
Sumber
Permodalan
&
Produksi
|
G.
Faktor
Penghambat dan Pendukung dalam Pelaksanaan Program LARASITA
Dalam
setiap kegiatan pasti ada kendala yang dihadapi baik dari aspek internal maupun
eksternal. BPN tidak memungkiri tantang adanya hambatan yang dihadapi dalam
pelaksanaan pelayanan jasa program LARASITA.
Kendala
internal yang dihadapi antara lain:
1.
fasilitas yang belum maksimal yaitu
masih kurangnya armada kendaraan seperti
motor sehingga banyak daerah-daerah pelosok yang belum terjangkau,
2.
masih minimnya jumlah pegawai BPN
sebagai pelaksana kegiatan operasional LARASITA,
3.
kurangnya kualitas sumber daya manusia
sebagai pelaksana.
Kendala eksternal yang dihadapi
antara lain:
1.
masyarakat sebagai pemohon umumnya belum
memasang tanda batas atas bidang tanahnya sehingga membuat petugas LARASITA
kesulitan dalam mengukur bidang tanahnya,
2.
kelengkapan berkas pemohon sebagai
persyaratan pengajuan proses pensertipikatan,
3.
kurangnya pemahaman masyarakat terhadap
kegiatan LARASITA sebagai akibat dari kurangnya sosialisasi dari Kantor
Pertanahan Kabupaten/ kota setempat.
Di
lain sisi terdapat juga pula faktor-faktor yang menunjang keberhasilan dari
LARASITA antara lain:
1.
adanya koordinasi dan kerjasama yang
baik antar pihak-pihak yang terkait dalam pelaksanaan program LARASITA. Hal ini
terlihat dari kesigapan para pelaksana dalam menyelesaikan berbagai masalah
yang timbul,
2.
adanya integritas dan loyalitas oleh
pegawai BPN di dalam memberikan pelayanan di bidang pertanahan melalui
LARASITA,
3.
Antusiasme dari masyarakat dalam
berpartisipasi dalam kegiatan LARASITA seperti mengikuti kegiatan sosialisasi,
memasang tanada batas bidang tanahnya, dan segera melengkapi berkas permohonan
persyaratan pensertipikatan.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Berdasarkan
hasil pembahasan di atas maka dapat disimpulkan bahwa:
1.
BPN RI merupakan salah satu Lembaga Pemerintah
Non-Departemen yang bergerak dalam bidang pertanahan. Pemberian pelayanan ynag
baik merupakan salah satu faktor keberhasilan suatu instansi karena dapat
memberikan manfaat seperti menciptakan loyalitas pelanggan, menghasilkan
informasi yang positif melalui kepuasan pelanggan sehingga dapat mengurangi
isu-isu negatif dan membangun citra positif BPN RI,
2.
Humas BPN yang dalam hal ini adalah Kantor
Pertanahan melancarkan pendekatan komunikasi secara langsung kepada masyaraakt
melalui program LARASITA agar pesan yang disampaikan dapat diterima dan dirasakan
secara langsung oleh masyarakat sehingga dapat menghasilkan feedback atau
interaksi positif,
3.
Program LARASITA diawali dengan dibuatnya
perencanaan terlebih dahulu yang mana targetnya adalah masyarakat yang ingin
mengurus sendiri sertipikat tanahnya namun lokasi mereka jauh dari kantor
pertanahan. Setelahnya diadakan penyuluhan ke masyarakat sebagai bentuk
pendekatan komunikasi yang dilakukan oleh Tim LARASITA,
4.
Kualitas pelayanan jasa yang diberikan BPN
melalui program LARASITA membantu
mempercepat legalisasi aset tanah masyarakat serta memberikan kepastian
pelayanan yang adil dan bertanggung jawab,
5.
Kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan
LARASITA trebagi menjadi dua macam yaitu kendala internal dan kendala
eksternal. Namun kendala ini tidak serta merta menghentikan kinerja dari Tim
LARASITA.
B.
SARAN
Berdasarkan pemaparan di
atas, maka penulis memberikan saran sebagai berikut :
1.
Hendaknya pelaksanaan Program LARASITA
direncanakan lebih baik, semarak, kreatif, dan inovatif agar pemohon merasa
lebih puas mengikuti program ini, mengingat bahwa program ini dilakukan secara
rutin tiap minggu, Dari perencanaan yang baik ini diharapkan partisipasi
masyaraakt muncul dan program LARASITA berdampak optimal, Pada akhirnya akan
mewujudkan suatu kondisi masyaraakat yang madani (Civil Society) seperti yang
dicita-citakan pemerintah,
2.
Fakta bahwa program LARASITA belum merata
dilakukan di tanah air. Untuk itu penulis menyarankan agar pemerintah lebih
memperluas program ini terutama di daerah pelosok, hal ini dilakukan untuk
lebih mengeksistensikan kegiatan pemerintah untuk kesejahteraan rakyat
kedepannya mengingat tanah merupakan aset penting rakyat,
3.
Hendaknya ada penambahan armada serta penambahan
petugas LARASITA agar keberlangsungan program ini dapat berjalan lebih maksimal.
DAFTAR PUSTAKA
A. Referensi berupa buku
Badan Pertanahan Nasional (2005), Buletin
Pertanahan Nasional, Edisi II, Jakarta : Badan Pertanahan Nasional.
Boedi
Harsono.2006.Hukum Agraria Indonesia Himpunan Peraturan-Peraturan Hukum Tanah.
Jakarta : Djambatan.
Modul Pendaftaran Tanah Program Diploma IV
STPN Tahun 2007.
B. Referensi berupa Peraturan
1.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentng Pendaftaran Tanah,
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional,
3.
Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang
Pelaksanaan Pendaftaran Tanah,
4.
Instruksi Menteri Negara Agraria / Kepala BPN Nomor 3 tahun 1998 tentang
Peningkatan Efisiensi dan Kualitas Pelayanan Masyarakat di Bidang Pertanahan,
5.
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 18 tahun 2009 tentang
Larasita Badan Pertanahan Nasional RI,
6.
Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 24 tahun 2008 tentang
Pembentukan Tim Kegiatan Larasita,
7.
Keputusan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan
Pengaturan Tanah.
C. Referensi berupa website
http://kabserang.bpn.go.id/Propinsi/Banten/KabupatenSerang/Program/Larasita.aspx (diunduh pada tanggal 11 Januari 2012 pukul 02.49
WIB)
http://d5er.wordpress.com/2011/01/18/larasita/ (diunduh pada tanggal 11 Januari 2012 pukul 02.49
WIB)
http://jogja.tribunnews.com/2012/09/26/apa-itu-program-larasita
(diunduh pada tanggal 11 Januari 2012 pukul 02.49 WIB)
http://portaldaerah.bpn.go.id/Propinsi/Sumatera-Barat/Kabupaten-Solok/Artikel/LARASITA,-MENJANGKAU-YANG-TIDAK-TERJANGKAU.aspx
(diunduh pada tanggal 11 Januari 2012 pukul 02.49 WIB)