A.
Teori
Otonomi Daerah Di Indonesia
Istilah otonomi berasal dari bahasa Yunani autos yang berarti
sendiri dan namos yang berarti Undang-undang atau aturan. Dengan demikian
otonomi dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah
tangga sendiri
Dalam Pasal 1, huruf (i), UU No. 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah disebutkan pengertian
daerah otonom sebagai berikut: Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah,
adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Dalam pasal 1, angka (6), UU No. 32 Tahun
2004 tentang Pemerintah Daerah disebutkan pengertian
daerah otonom sebagai berikut: Daerah otonom,
selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai
batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan
dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan
aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
UU No. 22 Tahun 1999 yang kemudian diubah
dengan UU No. 32 Tahun 2004 merupakan dasar hukum pelaksanaan otonomi daerah di
Indonesia. Pengertian daerah otonom yang diberikan dalam kedua Undang-Undang
tersebut juga serupa, meskipun UU No. 32 Tahun 2004 merupakan pengganti UU No.
22 Tahun 1999.
Pasal 1
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa
:
“Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban
daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum
yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia. “
Kebijakan otonomi daerah yang demikian itu merupakan
kebijakan Negara yang mendasari penyelenggaraan organisasi dan manajemen
pemerintahan daerah. Artinya, seluruh kebijakan dan kegiatan pemerintahan serta
kebijakan dan kegiatan pembangunan di daerah dilaksanakan menurut arah
kebijakan yang ditetapkan dalam kebijakan Negara tersebut. Pelaksanaan otonomi
daerah itu tentu saja bukan sekedar membincangkan mekanisme bagaimana
menterjemahkan tujuan-tujuan policy kepada prosedur rutin dan teknik, melainkan
lebih jauh daripada itu, melibatkan berbagai faktor mulai dari faktor sumber
daya, hubungan antar unit organisasi, tingkat-tingkat birokrasi sampai kepada
golongan politik tertentu yang mungkin tidak menyetujui policy yang sudah
ditetapkan.
Otonomi daerah mengandung tujuan-tujuan, yaitu:
1.
Pembagian dan pembatasan kekuasaan.
Salah satu persoalan pokok dalam
negara hukum yang demokratik, adalah bagaimana disatu pihak menjamin dan
melindungi hak-hak pribadi rakyat dari kemungkinan terjadinya hal-hal yang
sewenang-wenang. Dengan memberi wewenang kepada daerah untuk mengatur dan
mengurus rumah tangganya sendiri, berarti pemerintah pusat membagi kekuasaan
yang dimiliki dan sekaligus membatasi kekuasaanya terhadap urusan-urusan yang
dilimpahkan kepada kepala daerah.
2.
Efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas-tugas
pemerintahan. Adalah terlalu sulit bahkan tidak mungkin untuk meletakkan dan
mengharapkan Pemerintah Pusat dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya
terhadap segala persoalan apabila hal tersebut bersifat kedaerahan yang
beraneka ragam coraknya. Oleh sebab itu untuk menjamin efisiensi dan
efektivitas dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, kepada daerah perlu
diberi wewenang untuk turut serta mengatur dan mengurus pelaksanaan tugas-tugas
pemerintahan dalam lingkungan rumah tangganya, diharapkan masalah-masalah yang
bersifat lokal akan mendapat perhatian dan pelayanan yang wajar dan baik.
3.
Pembangunan-pembangunan adalah suatu proses mobilisasi
faktor-faktor sosial, ekonomi, politik maupun budaya untuk mencapai dan
menciptakan perikehidupan sejahtera.
4.
Dengan adanya pemerintahan daerah yang berhak mengatur dan
mengurus urusan dan kepentingan rumah tangga daerahnya, partisipasi rakyat
dapat dibangkitkan dan pembangunan benar-benar diarahkan kepada kepentingan
nyata daerah yang bersangkutan, karena merekalah yang paling mengetahui
kepentingan dan kebutuhannya.
Otonomi daerah merupakan amanat dari pasal 18
UUD 1945 yang dimuat dalam Bab VI tentang Pemerintahan Daerah.
Pasal 18
*(1) Negara
Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah propinsi dan daerah
propinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap propinsi,kabupaten
dan kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.
* Perubahan II 18 Agustus
2000, sebelumnya berbunyi :
Pembagian daerah Indonesia
atas daerah besar dan kecil dengan bentuk
susunan pemerintahannya
ditetapkan dengan Undang-undang, dengan
memandang dan mengingati
dasar permusyawaratan dalam sistim
Pemerintahan Negara, dan
hak-hak asal-usul dalam daerah yang bersifat
istimewa.
*(2) Pemerintahan
daerah propinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
*(3) Pemerintahan
daerah propinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
*(4) Gubernur,
Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah propinsi,
kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
*(5) Pemerintahan
daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang
oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah.
*(6) Pemerintahan
daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk
melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
* (7) Susunan dan
tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
* Perubahan II 18 Agustus 2000.
Pasal 18A
* (1) Hubungan
wewenang antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah propinsi, kabupaten, kota, atau antara propinsi
dan kabupaten dan kota, diatur dengan
undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
*(2) Hubungan
keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya
antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan
secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
*
Perubahan II 18 Agustus 2000.
Pasal 18B
* (1) Negara
mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang
bersifat khusus atau bersifat istimewa
yang diatur dengan undang-undang.
* (2) Negara
mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat
beserta hak-hak tradisionalnya
sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia,
yang diatur dalam undang-undang.
*
Perubahan II 18 Agustus 2000.
Prinsip-prinsip pelaksanaan otonomi daerah :
1.
Dilaksanakan
dengan aspek
demokrasi, keadilan, pemerataan, serta potensi dan keanekaragaman daerah.
2.
Didasarkan
pada otonomi luas dan bertanggung jawab
3.
Pelaksanaan
yang luas dan utuh diletakkan pada daerah kebupaten dan daerah kota, pada
daerah propinsi merupakan otonomi yang terbatas.
4.
Harus
sesuai dengan konstitusi negara (tetap terjamin hubungan yang serasi antara
pusat dan daerah serta antar-daerah)
5.
Lebih
meningkatkan kemandirian daerah otonom
6.
Lebih
meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah, baik fungsi legislatif,
pengawasan maupun anggaran atas penyelenggaraan pemerintahan daerah
7.
Pelaksanaan
asaz dekonsentrasi diletakkan pada daerah propinsi dalam kedudukannya sebagai
wilayah administrasi untuk melaksanakan kewenangan pemerintahan tertentu yang
dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah.
8.
Pelaksanaan
asas tugas pembantuan dimungkinkan, tidak hanya dari pemerintahan kepada daerah
desa yang disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya
manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggung-jawabkan
kepada yang menugaskan.
Pembagian
kekuasaan dalam kerangka otonomi daerah dilakukan berdasar prinsip negara
kesatuan tetapi dengan semangat federalisme. Kekuasaan yang ditangani pusat
hampir sama dengan oleh pemerintah dinegara federal, yaitu hubungan luar
negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan agama, serta berbagai
jenis urusan yang memang lebih efisien ditangani secara sentral oleh pemerintah
pusat, seperti kebijakan makro ekonomi, standarisasi nasional.
Tujuan otonomi daerah yaitu peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik, pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan dan pemerataan serta pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah dan antardaerah.
Tujuan otonomi daerah yaitu peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik, pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan dan pemerataan serta pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah dan antardaerah.
Sebagian
ahli berpendapat otonomi daerah adalah desentralisasi itu sendiri,
mempersoalkan pembagian kewenangan kepada organ-organ penyelenggara negara,
sedang otonomi menyangkut hak yang mengikuti pembagian wewenang tersebut.
Desentralisasi (definisi PBB) terkait dengan masalah pelimpahan wewenang dari pemerintahan pusat yang berada di ibu kota negara baik melalui cara dekonsentrasi, misalnya pendelegasian, kepada pejabat dibawahnya maupun melalui pendelegasian pada pemerintah atau perwakilan di daerah.
Otonomi makna sempit ‘mandiri’. Makna luas ‘berdaya’ otonomi daerah berarti kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri. Jika daerah sudah bisa maka dikatakan sudah berdaya untuk melakukan apa saja secara mandiri.
Alasan Indonesia membutuhkan desentralisasi adalah :
Desentralisasi (definisi PBB) terkait dengan masalah pelimpahan wewenang dari pemerintahan pusat yang berada di ibu kota negara baik melalui cara dekonsentrasi, misalnya pendelegasian, kepada pejabat dibawahnya maupun melalui pendelegasian pada pemerintah atau perwakilan di daerah.
Otonomi makna sempit ‘mandiri’. Makna luas ‘berdaya’ otonomi daerah berarti kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri. Jika daerah sudah bisa maka dikatakan sudah berdaya untuk melakukan apa saja secara mandiri.
Alasan Indonesia membutuhkan desentralisasi adalah :
1. Kehidupan
berbangsa dan bernegara selama ini sangat terpusat di Jakarta, pembangunan
tidak merata;
2. Pembagian
kekayaan secara tidak adil dan tidak merata
3. Kesenjangan
sosial sangat mencolok
Ciri
umum penyelenggaraan desentralisasi di Indonesia sesuai dengan UUD 1945 adalah:
1) Pemerintah daerah merupakan hasil pembentukan oleh Pemerintah, bahkan dapat dihapus oleh Pemerintah melalui proses hukum apabila daerah tidak mampu menjalankan otonominya setelah melalui fasilitasi pemberdayaan; 2) Dalam rangka desentralisasi, di wilayah Indonesia dibentuk Provinsi dan di wilayah Provinsi dibentuk Kabupaten dan Kota sebagai daerah otonom; 3) Sebagai konsekuensi ciri butir 1 dan 2, maka kebijakan desentralisasi disusun dan dirumuskan oleh Pemerintah, sedangkan penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan melibatkan masyarakat sebagai cerminan pemerintahan yang demokratis; 4) Hubungan antara pemerintah daerah otonom dengan pemerintah nasional (Pusat) adalah bersifat tergantung (dependent) dan bawahan (sub¬ordinate). Hal ini berbeda dengan hubungan antara pemerintah negara bagian dengan pemerintah federal yang menganut prinsip federalisme, yang sifatnya independent dan koordinatif; 5) Penyelenggaraan desentralisasi menuntut persebaran urusan pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom sebagai badan hukum publik. Urusan pemerintahan yang didistribusikan hanyalah merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kompetensi Pemerintah dan tidak mencakup urusan yang menjadi kompetensi Lembaga Negara yang membidangi legislatif atau lembaga pembentuk Undang-Undang dan yudikatif ataupun lembaga Negara yang berwenang mengawasi keuangan Negara. Penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang di desentralisasikan menjadi kewenangan Kepala Daerah dan DPRD untuk melaksanakannya sesuai dengan mandat yang diberikan rakyat.
1) Pemerintah daerah merupakan hasil pembentukan oleh Pemerintah, bahkan dapat dihapus oleh Pemerintah melalui proses hukum apabila daerah tidak mampu menjalankan otonominya setelah melalui fasilitasi pemberdayaan; 2) Dalam rangka desentralisasi, di wilayah Indonesia dibentuk Provinsi dan di wilayah Provinsi dibentuk Kabupaten dan Kota sebagai daerah otonom; 3) Sebagai konsekuensi ciri butir 1 dan 2, maka kebijakan desentralisasi disusun dan dirumuskan oleh Pemerintah, sedangkan penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan melibatkan masyarakat sebagai cerminan pemerintahan yang demokratis; 4) Hubungan antara pemerintah daerah otonom dengan pemerintah nasional (Pusat) adalah bersifat tergantung (dependent) dan bawahan (sub¬ordinate). Hal ini berbeda dengan hubungan antara pemerintah negara bagian dengan pemerintah federal yang menganut prinsip federalisme, yang sifatnya independent dan koordinatif; 5) Penyelenggaraan desentralisasi menuntut persebaran urusan pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom sebagai badan hukum publik. Urusan pemerintahan yang didistribusikan hanyalah merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kompetensi Pemerintah dan tidak mencakup urusan yang menjadi kompetensi Lembaga Negara yang membidangi legislatif atau lembaga pembentuk Undang-Undang dan yudikatif ataupun lembaga Negara yang berwenang mengawasi keuangan Negara. Penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang di desentralisasikan menjadi kewenangan Kepala Daerah dan DPRD untuk melaksanakannya sesuai dengan mandat yang diberikan rakyat.
B.
Teori
Otonomi Daerah di Belanda
Secara etimologi, berasal dari bahasa latin, yaitu autos = sendiri
dan nomoi = undang-undang. Jadi, dari
etimologi tersebut, Kelinjes mengemukakan bahwa otonomi berarti pembemtukan
undang-undang sendiri (zelfwetgeving).
Namun menurut banyak ahli pengertian ini akan menyesatkan, karena pengertiannya
lebih luas dari sekedar pembentukan undang-undang/ peraturan. C.W.Van der Pot
menegaskan : otonomie beteken unders van
het woord zou doen ver moeden/ regeling en bestur vab eigen zaken, van wat de
groundwet noemt, eigen “huishouding”.
Jadi pengertian otonomi berarti pengaturan (regeling) dan pengurusan (bestur) urusan sendiri. Menurut UUD
Belanda, otonomi disebut juga rumah tangga (huishouding) atau rumah tangga
sendiri (eign huishouding). JJ schreike mengemukakan otonomi adalah eign
messterschap (tuan atas dirinya sendiri), zelfstandigheid (kemandirian), tetapi
bukan onafhankelijkheid (kemerdekaan).
Ada beberapa hal yang berkaitan dengan pelaksanaan otonomi
daerah di negara Belanda, yaitu :
·
wewenang
mengatur dan mengurus rumah tangga otonomi daerah dapat dilaksanakan oleh semua
perangkat otonomi;
·
Kewenangan
mengatur dan mengurusi rumahtangga otonomi pada undang-undang propinsi dan
undang-undang kotapraja tidak hanya didasarkan pada
prinsip erkening (prinsip di mana pemerintah pusat mengakui atau
menerima setiap inisiatif daerah untuk mengatur dan mengurus segala
sesuatu dengan tidak mengurangi kewenangan pengawasan sebagai salahsatu unsur
otonomi) tetapi juga berdasarkan pada prinsip toekening yaitu prinsip
pemberian atau penyerahan suatu urusan kepada daerah.
C. Teori Otonomi Daerah di Perancis
Di negara Perancis, otonomi daerah adalah
menggabungkan antara desentralisasi dan dekonsentralisasi. Penyelenggaraan
tugas desentralisasi dijalankan bersama-sama dengan dekonsentrasi dengan
meletakkan kedudukan rangkap pimpinan eksekutif pemerintahan dalam
kedudukan rangkap pimpinan eksekutif dalam kedudukan sebagai
alat daerah (kepala daerah) dan alat pusat
(kepala wilayah). Sistem pembiayaan dan keuangan mirip di Inggris.
D. Teori Otonomi Daerah di Inggris
Pemerintahan daerah di Inggris (secara hukum)
berada di bawah (subordinate)
Pemerintah Pusat. Pemerintah Daerah hanya dapat mengurus dan mengatur urusan
pemerintahan yang diserahkan kepada mereka melalui undang-undang. Artinya,
undang-undang merupakan satu-satunya cara untuk memperoleh wewenang, tugas dan
tanggung jawab mengurus dan mengatur suatu urusan pemerintahan. Selain itu,
Pemerintah Daerah wajib melaksanakan pekerjaan-pekerjaan atau kegiatan yang
ditugaskan kepada mereka. Dalam hal ini tidak berarti bahwa Pemerintah Daerah
di Inggris semata-mata sebagai alat atau kepanjangan Pemerintah Pusat di
Daerah, tetapi merupakan badan yang berdiri sendiri, karena masing-masing
mempunyai dan menjalankan kekuasaan yang telah ditetapkan undang-undang.
Berdasarkan uraian diatas, maka ciri-ciri pemerintahan daerah di Inggris :
Berdasarkan uraian diatas, maka ciri-ciri pemerintahan daerah di Inggris :
1. Pemerintahan daerah
di Negara Kesatuan Inggris adalah badan hukum. Sebelum tahun 1974 dapat
dibentuk melalui undang-undang atau piagam raja (charter). Pemberian piagam
raja ini sejak 1974 ditiadakan. Semua pemerintahan daerah dibentuk melalui
undang-undang. Karakteristik ini bukanlah sesuatu yang spesifik di negara
Kesatuan Inggris. Dalam uraian-uraian mengenai badan hukum, pemerintahan daerah
selalu ditunjuk sebagai salah satu bentuk badan hukum (badan hukum publik).
2. Pemerintahan daerah mempunyai kekuasaan
menjalankan pemerintahan dalam batas daerah tertentu. Dalam daerah yang sama
itu terdapat dua dan dalam keadaan tertentu tiga Pemerintahan Daerah yang tidak
berjenjang. Karakteristik ini menunjukkan bahwa pemerintahan daerah di Negara
Kesatuan Inggris bersifat teritorial. Namun demikian, tidak berarti di Inggris
tidak terdapat badan-badan yang menjalankan desentralisasi fungsional. Di
Inggris terdapat berbagai badan publik (public bodies) untuk menjalankan
kegiatan atau usaha tertentu disertai beberapa kekuasaan. Seperti The National
Coal Board, The Post Office, the Electricity Council and the Central
Electricity Generating Board the British Railway Brand. Namun dalam masa
pemerintahan Margareth Tatcher, terdapat trend privatisasi yang kuat. Banyak
badan-badan usaha milik pemerintah yang diswastakan. Meskipun ada dua susunan
utama pemerintahan daerah tetapi tidak berjenjang. Masing-masing dibedakan
menurut fungsinya.
3. Sumber
pendapatan daerah berasal dari pendapatan asli daerah, pinjaman dan bantuan. Di
Inggris mengenal dua buah bantuan
yaitu specific grant (grant internasional aid/conditional
grant) dan block grants(general grant/unconditional
grant). Specific grant adalah merupakan bantuan yang diberikan
pemerintah pusat kepada pemrintah daerah untuk menyediakan jasa-jasa publik
yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat. Block grant adalah
bantuan kepada pemerintah daerah yang tidak disertai dengan ikatan atau
syarat-syarat tertentu. Dengan demikian pemerintah daerah diberikan
kebebasan untuk mengalokasikan dana sesuai dengan kemauan dan kehendak
daerah yang bersangkutan..
4. Pemerintah Daerah diawasi oleh badan
perwakilan rakyat (daerah) yang dipilih oleh rakyat setempat. Karakteristik
inipun, bukanlah sesuatu yang khas, melainkan sebagai salah satu ciri umum
daerah otonom.
5. Fungsi-fungsi pemerintahan yang dapat
dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah tergantung pada jenis pemerintahan
daerahnya dan berdasarkan ketentuan undang-undang. Apabila hal ini diukur dari
sistem pembagian wewenang, tugas dan tanggung jawab antara Pusat dan Daerah,
sistem yang berlaku di Negara Kesatuan Inggris adalah “zakelijk
taakafbakening”.
Karakteristik
tersebut, lebih nampak sebagai ciri-ciri umum pemerintahan daerah di Negara
Kesatuan Inggris merupakan satuan pemerintah tingkat daerah yang mandiri dan
berhak mengatur dan mengurus urusan pemerintahan tertentu yang oleh
undang-undang diserahkan kepadanya. Dengan perkataan lain, pemerintahan daerah
di Negara Kesatuan Inggris adalah sebuah daerah otonom. Bagaimanakah sistem
rumah tangga pada daerah otonom tersebut? Pemerintah daerah di Negara Kesatuan
Inggris hanya boleh mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang diserahkan
kepada mereka berdasarkan undang-undang. Wewenang, tugas dan tanggung jawab
mengatur dan mengurus suatu urusan pemerintahan diperoleh dengan :
Pertama, melalui “Public General Acts”. Terdapat tiga kemungkinan daerah memperoleh
hak mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yaitu:
1. Undang-undang
yang mengatur secara umum Pemerintahan Daerah (misalnya: Local Government Act,
1972, London Government Act) menentukan berbagai wewenang, tugas dan tanggung
jawab Daerah. Ketentuan ini berlaku untuk semua Pemerintah Daerah yang menjadi
obyek undang-undang tersebut, misalnya membuat Peraturan Daerah, mewakili di
dalam pengadilan, membuat perjanjian.
2. Undang-undang
sektoral yang menentukan bahwa Daerah diberi wewenang, tugas dan tanggung jawab
untuk mengatur dan mengurus urusan tertentu. Misalnya dalam “Public Health
Acts, Education Acts”, dsb.
3. Dengan cara
yang disebut “Adopted Acts”, suatu urusan pemerintahan oleh undang-undang
termasuk yang akan diatur dan diurus oleh Daerah. Tapi baru akan terlaksana
apabila Daerah yang bersangkutan “mengambil” (adopt) urusan tersebut, dan dapat
terjadi dengan dua cara yaitu :
a. Daerah yang
bersangkutan secara resmi menyatakan (formal resolution) akan mengatur dan
mengurus urusan tersebut, atau
b. Atas perintah
dari Menteri yang bersangkutan, misalnya Menteri Kesehatan atau Menteri
Pendidikan. Kedua, melalui “Local Acts” atau “Private Act” Daerah berhak
mengajukan RUU kepada Parlemen agar suatu urusan pemerintahan diatur dan diurus
oleh Daerah. Ketiga, melalui “Provisional Order Confirmation Acts”. Menteri
sesuai dengan wewenangnya menetapkan suatu ketetapan sementara yang menentukan
suatu urusan pemerintahan agar diatur dan diurus oleh Daerah. Kemudian
penetapan sementara (Provisional Order) ini dikukuhkan oleh undang-undang.
Cara-cara ini lebih lazim dilakukan karena secara prosedural lebih mudah dari
pada cara-cara tersebut sebelumnya. Keempat, melalui “Ministerial (or special)
Orders”. Pemerintah Daerah mengajukan rencana/rancangan (put forward schemes)
yang memerlukan pengesahan dari Menteri yang bersangkutan. Menteri dapat
memberikan wewenang, tugas dan tanggung jawab menurut rencana/rancangan
tersebut, kecuali Parlemen menyatakan menolak.
F.
PENGERTIAN KOTA ADMINISTRATIF
Kota administratif adalah sebuah wilayah administratif di Indonesia yang dipimpin oleh wali kota administratif. Keberadaan kota administratif diatur olehUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1974 tentang
Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.
Kota administratif bukanlah daerah otonom
sebagaimana kotamadya atau kota, dan karena itu tidak memiliki Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah. Walikota
administratif bertanggung jawab kepada bupati kabupaten induknya. Sejak diberlakukannya
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999, diIndonesia tidak dikenal lagi istilah kota administratif
karena pembagian provinsi hanya terdiri atas kabupaten dan kota. Akibatnya kota administratif harus berubah
status menjadi kota atau bergabung kembali dengan kabupaten
induknya.
Kota administratif adalah salah satu unsur
bentuk hirarki dalam pemerintahan berdasarkan UU No. 5 Tahun 1974. Dalam UU
tersebut walikota kepala administratif bertanggung jawab kepada bupati kepala
wilayah kabupaten tempat kotif itu berada. Sebenarnya dalam UU No. 5 Tahun
1974, sudah ada keinginan untuk melaksanakan desentralisasi. Namun ternyata
dalam penerapannya masih berupa sentralistik karena terkait dengan pembagian
dana APBN maupun APBD.
Sedangkan dalam pasal 1 butir (11)
Undang-undang Nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang
disebut kota administratif/kabupaten adalah wilayah kerja walikota/bupati yang
terdiri atas kecamatan dan kelurahan.