Selasa, 27 Agustus 2013

Hak Guna Usaha dan Problematika Pertanahan



Hak Guna Usaha dan Problematika Pertanahan



Perkembangan Hak Guna Usaha
Sebagaimana yang tertulis dalam Handbook of Indonesian Esate Crops Business (2000. Dalam Sembiring, dkk. 2001:5-7) bahwa perkembangan perkebunan di Negara berkembang termasuk Indonesia tidak dapat dipisahkan dari sejarah perkembangan kolonialisme, kapitalisme, dan modernisasi.
Di Negara-negara berkembang, pada umumnya perkebunan hadir sebagai perpanjangan dari kapitalisme agraris barat yang diperkenalkan melalui sistem perekonomian kolonial. Sistem perkebunan yang dibawa oleh pemerintah kolonial atau yang diberikan oleh korporasi kapitalis asing itu, pada dasarnya adalah sistem perekonomian Eropa yang berbeda dengan sistem kebun yang telah lama berlaku di Indonesia sebelum pra-kolonial.
Perkembangan perkebunan kapitalistik berawal dari kedatangan Belanda. Ekspedisi pertama Belanda dipimpin oleh Cornelius De Houtman yang singgah di Banten pada tanggal 3 Juni 1596. Beberapa tahun kemudian berdirilah kongsi dagang Belanda atau The Dutch East Indie Company yang lebih dikenal dengan VOC pada tanggal 6 Maret 1602. Secara garis besar periode ini dapat dibedakan menjadi :
a.       Tahun 1619-1830 merupakan periode monopoli perdagangan VOC yang di dalamnya diselingi dengan kedatangan Bangsa Perancis dan Inggris;
b.      Tahun 1830-1879 merupakan perkembangan pertanaman tebu dengan sistem tanam paksa (Van Den Bosch);
c.       Tahun 1879-1892 merupakan periode transisi dari sistem tanam paksa ke sistem perkebunan bebas;
d.      Tahun 1893 dimulai periode produksi bebas.
Pada masa pendudukan Jepang tahun 1942-1945 banyak perusahaan perkebunan (Pemerintah Kolonial dan Asing) menghentikan usahanya dan menelantarkan areal perkebunanannya. Setelah kemerdekaan, pemerintah berusaha menata perkebunan tersebut namun belum mendapatkan perhatian serius karena situasi politik dan keamanan yang tidak mendukung.
Pada tahun 1957, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 86 Tahun 1958 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 1959 tentang Nasionalisasi Perkebunan Swasta di Indonesia, sekitar 500 perusahaan perkebunan swasta Belanda dialihkan menjadi milik Pemerintah Republik Indonesia. Atas dasar UU tersebut pemerintah bersama militer dengan pertimbangan keamanan semakin terlibat dalam kegiatan perkebunan. Hal ini berlanjut sampai dengan berakhir kekuasaan Rezim Orde Lama dimana perkebunan ikut terlibat dalam pertarungan politik tanah air.
Sejak Pembangunan Lima Tahun (Pelita ) I, bidang perkebunan mengalami kemajuan yang cukup pesat. Era inilah yang dapat disebut sebagai tonggak bangkitnya perkebunan rakyat Perhatian pemerintah untuk membenahi perkebunan rakyat cukup besar dengan dibentuknya Direktorat Perkebunan Rakyat di Direktorat Jenderal Perkebunan. Disamping itu, perkebunan swasta juga mengalami kemajuan pesat , baik karena penyertaannya dalam pembangunan perkebunan rakyat maupun karena penanaman modal sendiri. Era orde baru yang bercirikan ‘betting on the strong’ (bertumpu pada yang besar) telah memberikan kesempatan kepada para pemilik modal besar sebagai investor untuk mengembangkan usaha sebesar-besarnya di bidang perkebunan untuk dijadikan modal pembangunan.
Setelah runtuhnya rezim orde baru dan dimulainya era reformasi dari otonomi daerah terjadi permasalahan-permasalahan baru yaitu munculnya konflik sosial antara perkebunan dengan masyarakat sekitar. Hampir di seluruh areal perkebunan di Indonesia merebak sengketa yang terjadi dengan gejala yang sama yaitu okupasi tanah oleh masyarakat (termasuk penjarahan/ pengrusakan tanaman) dan tuntutan pengembalian tanah perkebunan masyarakat .Hal tersebut terjadi karena menurut masyarakat tanah tersebut dahulu diperoleh oleh pihak perkebunan dengan cara ‘merampas’ atau proses pembayaran ganti ruginya dianggap tidak sesuai.Berbagai konflik perkebunan yang telah terjadi antara lain konflik Mesuji di Lampung, Konflik MIFFEE di Bumi Cendrawasih, dan konflik PT Rumeksa Mekaring Sabda dan Yayasan Universitas Islam di Salatiga.

Perolehan Hak atas Tanah Perkebunan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA), usaha perkebunan dapat diberikan Hak Guna Usaha (HGU). Berdasarkan pasal 28 UUPA dinyatakan sebagai berikut :
“Hak Guna Usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam pasal 29, guna perusahaan pertanian, perikanan, atau peternakan.”
Berdasarkan pasal 29 dan 30 UUPA bahwa HGU diberikan untuk jangka waktu paling lama 25 tahun dan apabila perusahaan memerlukan waktu lebih lama lagi maka HGU dapat diberikan waktu paling lama 35 tahun .HGU dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Melalui Peraturan Kepala Badan BPN-RI Nomor 3 Tahun 1992 ditegaskan bahwa HGU diberikan untuk jangka waktu 35 tahun, dapat diperpanjang sampai dengan 25 tahun, serta dapat dimohonkan pembaruannya selama 35 tahun dan dapat diperpanjang lagi sampai dengan 25 tahun. Dengan demikian bila HGU diberikan secara otomatis , maka perbedaannya dengan hak milik menjadi kabur karena waktu berlangsungnya HGU meliputi setidaknya dua generasi.
Di Negara yang menganut sistem Common Law, tidak mustahil memperoleh hak atas tanah selama 99 tahun (estate for years). Tetapi di Indonesia, kiranya perolehan hak atas tanah selama itu tidak dapat dilakukan sebab dalam hubungan antara dan tanah, Indonesia menganut konsep hak menguasai Negara (the right of disposal). Negara bukan merupakan owner (pemilik) tanah, namun di dalam kedudukannya sebagai personifikasi rakyat/bangsa Indonesia mempunyai kewenangan-kewenangan tertentu. Dalam rangka melaksanakan kewenangannya, Negara mempunyai kewajiban menjaga untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan umum dan kepentingan perorangan , termasuk kepentingan pemegang HGU. Adanya pembatasan jangka waktu tersebut memungkinkan negara/pemerintah secara berkala melakukan pengawasan apakah keseimbangan itu masih dapat dipertahankan.
Isu jangka waktu HGU memberikan gambaran bahwa aspek hukum merupakan faktor yang perlu dipertimbangkan dalam usaha untuk menarik investor, tanpa menutup mata terhadap pentingnya faktor-faktor lain (ekonomi, sosial-budaya, dan politik) yang turut berperan dalam pembuatan keputusan melakukan investasi. Perlunya peraturan-peraturan yang bersifat proaktif dan akomodatif namun tetap selektif sehingga mampu menyesuaikan diri dalam menghadapi tuntutan perkembangan zaman tanpa meninggalkan konsep-konsep atau azas-azas yang berlaku dalam hukum Indonesia yang bersendikan hukum adat.