Sekadar bertukar ilmu pengetahuan..... Semoga bermanfaat
Cara Menghitung BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah
dan Bangunan)
A. Pengertian
BPHTB adalah pajak yang dikenakan
atas perolehan hak baru atas tanah dan bangunan yang mempunyai Nilai Objek Jual
Pajak (NJOP) diatas 60 juta.
Objek BPHTB adalah tanah dan/atau
bangunan, sedangkan yang menjadi subyeknya adalah orang pribadi atau Badan
Hukum. Dengan Kata lain bahwa Pajak BPHTB dikenakan kepada Pembeli yang
melakukan jualbeli atas tanah atau bangunan yang memiliki NJOP diatas 60 juta.
B. Dasar
Hukum BPHTB:
1.
UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah
2.
Perda Kota Metro No. 3 tahun 2011 Tentang Bea Perolehan
Hak Atas Tanah di Kota Metro
3.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata
4.
UU Perkawinan No. 1 tahun 1974
C. Cara Menghitung BPHTB
1. JUAL BELI
BPHTB = (NJOP - 60 juta) x 5%
2. TUKAR
MENUKAR
Apabila terjadi tukar menukar objek
BPHTB adalah selisih dari nilai objek tukar menukar.
Misalnya A memiliki Bangunan dan/atau
tanah senilai Rp. 500 juta
B memiliki bangunan dan/atau tanah senilai Rp. 700 juta
B memiliki bangunan dan/atau tanah senilai Rp. 700 juta
maka yang menjadi objek BPHTB adalah sebesar selisish
A dan B yaitu Rp.200 juta. jadi A dikenakan BPHTB sebesar (200 juta - 60 juta) x 5%
3. HIBAH
I.
Hibah dari Orangtua ke anak, BPHTB = (NJOP-60
juta) x 5 % x 50 %
II.
Hibah tanpa adanya hubungna darah dan hibah
antara adik kakak atau hubungan darah bukan satu derajat keatas maupun ke bawah,
maka BPHTB =
(NJOP - 60 juta) x 5%
III.
hibah antara suami istri selama masa perkawinan
berlangsung tidak
bisa dilakukan, kecuali untuk benda-benda bergerak.
I.
Apabila tidak meninggalkan janda/duda (suami istri/ayah ibu kedua-duanya telah
meninggal), maka
BPHTB = (NJOP-300 juta) x 5 % x 50 %
II.
Apabila meninggalkan janda/duda,
BPHTB = (NJOP:2)-300 juta x 5% x 50%
5.
APHB (AKTA
PEMBAGIAN HAK BERSAMA)
a. Karena Pewarisan
a. Karena Pewarisan
BPHTB yang dikenakan
hanya BPHTB Waris saja karena jika APHB
dikenakan maka akan terjadi pengenaan pajak ganda, hal ini bertentangan dengan
Azas Hukum Pajak yang melarang terjadinya praktek pemungutan pajak ganda.
Pengenaan APHB sama dengan poin 4 (perolehan hak karena warisan).
b. APHB
karena Tujuan Bersama
misalnya A dan B bersama-sama membeli sebidang tanah seharga 200 juta dalam sertipikat dicantumkan nama A dan B, kemudian karena sesuatu hal A menyerahkan seluruh bagiannya kepada B maka BPHTB terutang kepada B adalah sebesar 1/2 NJOP - 60 juta x 5 %. NJOP yang dikenakan BPHTB hanya sebagian karena sebagian adalah milik B sebelumnya.
misalnya A dan B bersama-sama membeli sebidang tanah seharga 200 juta dalam sertipikat dicantumkan nama A dan B, kemudian karena sesuatu hal A menyerahkan seluruh bagiannya kepada B maka BPHTB terutang kepada B adalah sebesar 1/2 NJOP - 60 juta x 5 %. NJOP yang dikenakan BPHTB hanya sebagian karena sebagian adalah milik B sebelumnya.
6.
HIBAH WASIAT
pengenaan BPHTB nya sama dengan Waris
pengenaan BPHTB nya sama dengan Waris
7. Pemasukan
dalam Perseroan atau Badan Hukum
BPHTB terutang = (NJOP - 60 juta) x 5 %
BPHTB terutang = (NJOP - 60 juta) x 5 %
8. Penunjukan
Pembeli dalam Lelang
BPHTB = (NJOP-60 juta) x 5%
BPHTB = (NJOP-60 juta) x 5%
9. Pelaksanaan
keputusan hakim yang mempunyai Kekuatan Hukum Tetap
BPHTB = (NJOP - 60 juta) x 5%
BPHTB = (NJOP - 60 juta) x 5%
10. Penggabungan, peleburan,
pemekaran usaha
BPHTB = (NJOP - 60 juta) x 5%
PBB terutang muncul pada saat dibuat akta oleh PPAT
BPHTB = (NJOP - 60 juta) x 5%
PBB terutang muncul pada saat dibuat akta oleh PPAT
11. Hadiah (untuk benda
tidak bergerak,→tanah atau bangunan)
BPHTB = (NJOP - 60 juta) x 5%
PBB terutang muncul pada saat dibuat akta oleh PPAT
BPHTB = (NJOP - 60 juta) x 5%
PBB terutang muncul pada saat dibuat akta oleh PPAT
12. Pemberian
Hak Baru Karena:
a. Kelanjutan Pelepasan Hak
Pajak terutang timbul pada saat SK BPN
keluar yang dilanjutkan dengan pendaftaran pengalihan hak ke BPN
b. Diluar
pelepasan hak
pajak timbul pada saat dibuat akta oleh
PPAT dan/atau pada saat pendaftaran permohonan/pengalihan hak ke BPN
v Khusus
untuk tanah dan bangunan yang dipergunakan untuk kegiatan sosial dan pendidikan
yang tidak mencari keuntungan seperti tanah dan bangunan untuk panti asuhan,
panti jompo dan rumah yatim piatu, pendidikan umum, rumah sakit swasta, tanah
yang dibeli dari wajib pajak dan hasil ganti rugipembebasan tanah dari
pemerintah yang jumlahnya dibawah NJOP PBB, tanah yang diperoleh wajib pajak
dari pemerintah sebagai ganti atas tanah dan bangunan lama yang dibebaskan
pemerintah untuk pelaksanaan pembangunan seperti untuk kepentingan umum,
rehabilitiasi pemukiman kumuh, jalan umum, waduk dan bendungan, tanah dan
bangunan yang tidak berfungsi karena bencana alam, kebakaran, banjir, tanah
longsor, maka perhitungan pajak BPHTBnya adalah (NJOP-60 juta) x 5% x 50%
v tanah
dan bangunan rumah dinas pemerintah yang dibeli veteran, PNS, anggota ABRI,
Pensiunan PNS, Purnawirawan ABRI atau Janda/duda PNS/ABRI, perhitungan pajak
BPHTB nya adalah (NJOP-60 juta) x 5% x 25% (ada pengurangan 25 %)
(Dasar Hukum 2 poin diatas adalah Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 87/KMK.03/2002 jo Keputusan Dirjen Pajak No.
KEP-221/PJ-221/PJ/2002.)
Catatan :
NJOP yg disebutkan sebaiknya dibaca
sebagai harga transaksi/nilai pasar, karena memang demikianlah bunyi peraturan
perundang-undangan.
Untuk inbreng (pemasukan dalam
perusahaan), maka nilainya adalah sesuai dengan taksiran dari
appraisal/penaksir. Untuk hibah wasiat, perlakuan
perhitungan seperti pajak waris hanya berlaku apabila HW (Harta Waris) kepada
isteri/suami atau garis lurus 1 derajat keatas atau kebawah, selain dari itu
perhitungannya sama seperti JB (Jual Beli). Dalam lelang, yang dipakai adalah harga
lelang. Hadiah yg dimaksud diatas = hibah,
jadi perhitungannya mengikuti aturan Hibah.
Untuk pengurangan (waris, hibah, sosial keagamaan) harus mengajukan dahulu permohonan pengurangan.
Pemberian hak baru diluar pelepasan hak, terhutang BPHTB saat SK BPN diterbitkan.
Untuk pengurangan (waris, hibah, sosial keagamaan) harus mengajukan dahulu permohonan pengurangan.
Pemberian hak baru diluar pelepasan hak, terhutang BPHTB saat SK BPN diterbitkan.